Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

JURNALISME PERISTIWA SIDOARJO

Diduga Ormas Cederai Kebebasan Pers saat Liputan Al Khoziny

Kebebasan Pers
TRAGEDI AL KHOZINY: Infografis pembungkaman kebebasan pers. (KS/IST)

Klik Sembilan Peduli

SIDOARJO (Klik9) – Dugaan terjadi insiden pelarangan terhadap sejumlah wartawan saat meliput tragedi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis di Surabaya. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghadang dan melarang awak media mengambil gambar maupun melakukan wawancara di lokasi kejadian.

Sejumlah wartawan yang hadir di lokasi menuturkan, mereka mendapat intimidasi verbal dan dipaksa menghentikan aktivitas jurnalistiknya. Padahal, menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan dan mencari informasi sebagai bagian dari kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga  Prostitusi Anak di Surabaya Viral, Komisi D Minta Pemkot Serius

“Pelarangan dan intimidasi terhadap jurnalis ini jelas mencederai kebebasan pers. Tindakan oknum ormas tersebut tidak bisa dibenarkan,” tegas Kiki Kurniawan Ketua Aliansi wartawan Surabaya (AWS), Kamis (2/10/2025).

Pasalnya, hal itu sudah mencederai UU no 40 Tahun 1999 tentang pers. Yakni Pasal 3: Fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi; Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; pers bebas dari sensor dan pembredelan; masyarakat berhak memperoleh informasi.

Ia menambahkan, pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi faktual kepada publik. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Baca Juga  Wali Kota Eri Siapkan Beasiswa untuk Anak Awak KRI Nanggala-402

Kecaman juga datang dari berbagai organisasi wartawan di Jawa Timur yang menilai peristiwa ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Mereka mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas dan memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.

“Kami meminta kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas oknum-oknum yang menghalang-halangi kerja wartawan. Kebebasan pers adalah amanat reformasi yang harus dijaga bersama,” ujar salah seorang perwakilan komunitas wartawan di Surabaya.

Tragedi di Pondok Pesantren Al Khoziny sendiri menjadi perhatian publik dan membutuhkan pemberitaan yang transparan. Namun, dengan adanya upaya pelarangan liputan, masyarakat justru kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Peristiwa ini menjadi pengingat, bahwa profesi wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum, serta semua pihak perlu menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. (*aws/red)

Visited 13 times, 13 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page