Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Ketentuan Alat Peraga dan Bahan Kampanye di Media Sosial

SURABAYA, Klik9.com – Memasuki kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Media Gathering, Rabu pagi (29/11/2023) pukul 09.00 WIB di Hotel Bumi Surabaya.Ā
Hal ini terkait tahapan āKetentuan Penggunaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada Pemilu tahun 2024ā.
Diketahui bahwa mulai Selasa kemarin 28 November – 10 Februari 2024. Selama 75 hari telah memasuki masa kampanye bagi segenap peserta pemilu.
Menurut Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Jatim Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menjadi pemateri tunggal media gathering.
Mengawali, Gogot menjelaskan prinsip materi kampanye, yakni dilakukan di seluruh wilayah NKRI dan serentak. Setiap peserta berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
Prinsip berikutnya memakai bahasa Indonesia. Namun hal-hal yang tidak substansial tidak perlu di permasalahkan.Ā
Seperti mencampur dengan bahasa lain, contohnya Assalamualaikum. Maupun dengan bahasa lokal.
āMeski masa kampanye. Namun saat ini peserta pemilu belum boleh beriklan dalam bentuk apapun maupun rapat umum. Baru boleh 21 Januari sampai 10 Februari 2024,ā tuturnya dalam penyampaian materi.
Lanjut doorstop, Gogot menjelaskan, kalau bicara ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye itu sudah di atur dalam PKPU 15 yang di ubah menjadi PKPU 20 tahun 2023.
āItu tentang bagaimana spesifikasi APK dan bahan kampanye yang di perkenankan. Untuk digunakan dan disebarkan oleh seluruh peserta Pemilu 2024,ā katanya.Ā
Menjawab pertanyaan ketentuan kampanye di media sosial. Bahwa itu sebenarnya sama dengan ketentuan kampanye secara umum.
āPeserta pemilu itu di perbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsosnya itu per platform itu 20 akun medsos.ā
āKemudian yang kedua kewajibannya itu harus menutup akun medsos untuk berkampanye itu selambatnya pada saat hari tenang. Jadi sudah tidak boleh lagi di buat untuk berkampanye,ā bebernya.Ā
Masih Gogot, berikutnya dalam berkampanye tetap ada ketentuan yang sudah ia jelaskan pada pokok materi.
āBagaimana harus menggunakan bahasa yang santun, tidak SARA, ujaran kebencian, hate speech, tidak menyerang personal peserta pemilu yang lain.ā
āItu mutlak juga harus di aksanakan oleh peserta pemilu yang berkampanye melalui medsos. Kalau bentuknya silahkan. Mau berupa tulisan atau teks, mau berupa foto, video, audio visual silahkan tidak ada masalah,ā terangnya.Ā
Ia menegaskan, bahwa di buka ruang seluas-luasnya peserta pemilu itu berkreasi seinovatif mungkin. Apakah berupa drama, apakah potongan video pendek, atau berupa ajakan, silahkan.Ā
āYang penting adalah ketentuan terkait kampanye tadi, benar-benar di perhatikan. Dan yang perlu di ingat, harus di bedakan antara kampanye melalui medsos dengan iklan medsos.āĀ
āJadi kalau kampanye melalui medsos adalah mem-posting ya, entah itu di status, di reels, di medsosnya masing-masing. Tapi kalau iklan di medsos, adalah membayar kepada penyedia platform medsos. Itu yang tidak di perbolehkan,ā urainya.Ā
Sementara itu, untuk masa iklan di medsos, yakni sama ketentuannya dengan iklan kampanye di media massa. āYang baru di perbolehkan pada 21 Januari – 10 Februari 2024,ā pungkasnya. (har)








