[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Ketentuan Alat Peraga dan Bahan Kampanye di Media Sosial

Kampanye Pemilu
KAMPANYE PEMILU : Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Rabu pagi (29/11/2023) di Hotel Bumi Surabaya. (KS/HARUN)

SURABAYA, Klik9.com – Memasuki kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Media Gathering, Rabu pagi (29/11/2023) pukul 09.00 WIB di Hotel Bumi Surabaya. 

Hal ini terkait tahapan “Ketentuan Penggunaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada Pemilu tahun 2024”.

Diketahui bahwa mulai Selasa kemarin 28 November – 10 Februari 2024. Selama 75 hari telah memasuki masa kampanye bagi segenap peserta pemilu.

Menurut Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Jatim Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menjadi pemateri tunggal media gathering.

Mengawali, Gogot menjelaskan prinsip materi kampanye, yakni dilakukan di seluruh wilayah NKRI dan serentak. Setiap peserta berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

Baca Juga  Dinilai Mampu, Darrel Reswaranto Promosi ke Unika FC U-14 di Ajang Jimbaran Wetan Ramadan Cup

Prinsip berikutnya memakai bahasa Indonesia. Namun hal-hal yang tidak substansial tidak perlu di permasalahkan. 

Seperti mencampur dengan bahasa lain, contohnya Assalamualaikum. Maupun dengan bahasa lokal.

“Meski masa kampanye. Namun saat ini peserta pemilu belum boleh beriklan dalam bentuk apapun maupun rapat umum. Baru boleh 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” tuturnya dalam penyampaian materi. 

Lanjut doorstop, Gogot menjelaskan, kalau bicara ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye itu sudah di atur dalam PKPU 15 yang di ubah menjadi PKPU 20 tahun 2023.

“Itu tentang bagaimana spesifikasi APK dan bahan kampanye yang di perkenankan. Untuk digunakan dan disebarkan oleh seluruh peserta Pemilu 2024,” katanya. 

Baca Juga  Sementara 31,5 Juta Warga Jatim Masuk DPS Pemilu 2024

Menjawab pertanyaan ketentuan kampanye di media sosial. Bahwa itu sebenarnya sama dengan ketentuan kampanye secara umum. 

“Peserta pemilu itu di perbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsosnya itu per platform itu 20 akun medsos.”

“Kemudian yang kedua kewajibannya itu harus menutup akun medsos untuk berkampanye itu selambatnya pada saat hari tenang. Jadi sudah tidak boleh lagi di buat untuk berkampanye,” bebernya. 

Masih Gogot, berikutnya dalam berkampanye tetap ada ketentuan yang sudah ia jelaskan pada pokok materi. 

“Bagaimana harus menggunakan bahasa yang santun, tidak SARA, ujaran kebencian, hate speech, tidak menyerang personal peserta pemilu yang lain.”

“Itu mutlak juga harus di aksanakan oleh peserta pemilu yang berkampanye melalui medsos. Kalau bentuknya silahkan. Mau berupa tulisan atau teks, mau berupa foto, video, audio visual silahkan tidak ada masalah,” terangnya. 

Baca Juga  Fakhri Husaini Kepincut Latih Magang Porprov Surabaya

Ia menegaskan, bahwa di buka ruang seluas-luasnya peserta pemilu itu berkreasi seinovatif mungkin. Apakah berupa drama, apakah potongan video pendek, atau berupa ajakan, silahkan. 

“Yang penting adalah ketentuan terkait kampanye tadi, benar-benar di perhatikan. Dan yang perlu di ingat, harus di bedakan antara kampanye melalui medsos dengan iklan medsos.” 

“Jadi kalau kampanye melalui medsos adalah mem-posting ya, entah itu di status, di reels, di medsosnya masing-masing. Tapi kalau iklan di medsos, adalah membayar kepada penyedia platform medsos. Itu yang tidak di perbolehkan,” urainya. 

Sementara itu, untuk masa iklan di medsos, yakni sama ketentuannya dengan iklan kampanye di media massa. “Yang baru di perbolehkan pada 21 Januari – 10 Februari 2024,” pungkasnya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Nanya?