[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Koperasi Menggugat Ketidakadilan Sistem Ekonomi

Koperasi
KOPERASI: Diskusi desak perubahan, Sabtu (3/2/2024) siang di Majapahit Hall Hotel Surya Pare Kediri. (Foto: KS/Istimewa)

KEDIRI (Klik9.com) – Jarnaskop Nasional dan Deklarasi Gerakan Koperasi Kabupaten/Kota Kediri, Koperasi Menggugat: Ketidakadilan Sistem Ekonomi.

  1. Pembangunan ekonomi nasional tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan telah
    menyimpang dari amanah konstitusi negara UUD 1945.
    1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
    orang banyak dikuasai oleh negara.
    3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
    dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
    prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
    kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
    nasional.
    5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  2. Pemerintah tidak mensegerakan menyusun sistem perekonomian nasional sebagai
    amanah pasal 33 ayat 5 konstitusi negara (sejak amandemen tahun 1999, sampai 2023
    peemrintah egan atau tidak mau menyusun UU ini).
  3. Ketimpangan regulasi dalam sektor bisnis antar pelaku usaha yang yang mendiskreditkan
    koperasi sebagai pelaku usaha. Contoh UU 44 TAHUN 2009 tentang Rumah Sakit, tidak
    membolehkan badan hukum koperasi mengelola usaha rumah sakit, Undang-undang 25
    Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa penanaman modal asing harus dalam
    bentuk PT. Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tidak ada kata koperasi di UU
    tersebut. Intinya diskriminasi regulasi terhadap pelaku usaha terjadi dan pemerintah
    sengaja melakukan pembiaran.
  4. Ketimpangan pembangunan ekonomi terjadi, sumber daya ekonomi dikuasi oleh
    segelintir konglomerat, kue pambangunan tidak menetes ke rakyat sebagaimana strategi
    pembangunan tricle down effect. Data ketimpangan
No.BidangKetimpangan
1.Pelaku usaha mikro 64 Juta
(99,6%), usaha kecil 138 ribu
(0,35%), usaha menengah 0.245
(0,05%) usaha besar 5.600
(0.0006%) (Kemenkop, 2021)
1. Kontribusi UKMK PDB 68% (Kemenkop 2022)
48% usaha besar
2. Kalau dihitung dengan jujur kontribusi
UMKM hanya 18%, yang 82% usaha besar
menengah
2.Ketimpangan kekayaan dalam
masyarakat rasio gini riset
suisse credit 0,77 (2021)
1. Rata-rata orang dewasa sekitar 83%
memiliki kekayaan dibawah 150 juta (rata-rata dunia 58%)
2. Penduduk yang bpunya kekayaan 1,5 milyar
hanya 1,1%, (rata-rata dunia 10,6%)
3. Kesenjangan Ekonomi dan kemiskinan di
Indonesia sudah keterlaluan. Dari 4 keluarga
konglomerat, kekayaanya sama dengan 100
juta rakyat miskin (Oxfam, 2022), dan
menurut FAO (2023), ada 16,2 juta rakyat
Indonesia yang pergi tidur dengan perut
kosong.
3.Penguasaan lahan produktif1. Badan Pertanahan Nasional pada 2022, level
rasio gini pertanahan saat ini berada di
kisaran 0,58
2. Perusahaan besar ada yang mempunyai
HGU lahan 1,4 juta ha (bahkan ada capres
yang mempunyai HGU sebesar 340 ribu ha)
3. Lahan sawit terbesar di dunia ada di
Indonesia, dengan jutaan ha, tetapi
pemiliknya perusahaan asin
4.Alokasi dan Proyek pemerintah
(bersumber APBN)
1. Alokasi anggaran untuk kementrian jauh
timpang, Kemenkop hanya mempunyai
anggaran sekitar 1,407 triliun kemendag
2.272 triliun dari total APBN 2.588 triliun.
2. IKN yang dibangun dengan APBN sebesar
480 triliun pemenang tendernya bumn dan
perusahaan oligarki
*Data Ketimpangan
  1. Berdasakan konsep dasar dan tujuan eksistensi koperasi untuk mewujudkan
    kesejahteraan rakyat serta menjadi pilar ekonomi atau pelaku ekonomi dominan maka
    Jarnaskop menuntut agar Pasangan AMIN akan melakukan koreksi kesalahan mendasar
    membangun ekonomi dan koperasi, serta membangun keberdayaan koperasi melalui
    strategi:
    1) Segera menyusun sistem perekonomian nasional sebagaimana amanah UUD 1945
    (Pasal 33 ayat 4) sehingga menjamin keadilan alokasi sumber daya ekonomi nasional
    2) Memperkuat landasan hukum koperasi dengan perubahan UU yang memberikan
    ruang gerak luas usaha koperasi
    3) Membentuk lembaga penjaminan simpanan koperasi (LPSK) untuk koperasi simpan
    pinjam sehingga terwujud equality policy terhadap pelaku ekonomi
    4) Memberikan perlindungan usaha dan hilirisasi komoditas pertanian, perikanan, dan
    perkebunan melalui industri berbasis koperasi untuk kesejahteraan bersama
    5) Memberikan keadilan pajak dan fasilitasi fiskal secara proporsional pada UKM dan
    koperasi
    6) Menyalurkan sarana produksi pertanian dan penataan tata niaga komoditas melalui
    koperasi dengan peran aktif koperasi pedesaan termasuk BUMDES dan BUMP
    7) Transformasi organisasi dan bisnis melalui modernisas dan digitalisasi koperasi yang
    berorientasi nasional dan global.
    8) Melibatkan aktif kaum milenial dan zelenial dlm program sosioprenuer di koperasi
    9) Membentuk bank berbadan hukum koperasi
Baca Juga  Kejurnas Tenis Meja 2023 Papua Selatan, Jatim Juara Umum 

Berdasarkan kondisi dan pertimbangan diatas maka hal ini tidak boleh dibiarkan atau
dilanjutkan, dan hentikan upaya melanjutkan. PERUBAHAN harus dilakukan untuk
mewujudkan adil makmur untuk semua. Salam PERUBAHAN kita kawal sampai jadi dan ketika
menjalankan pembangunan untuk negeri. (*/ads)

Pare Kediri, 3 Februari 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Nanya?