
KEDIRI (Klik9.com) – Jarnaskop Nasional dan Deklarasi Gerakan Koperasi Kabupaten/Kota Kediri, Koperasi Menggugat: Ketidakadilan Sistem Ekonomi.
- Pembangunan ekonomi nasional tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan telah
menyimpang dari amanah konstitusi negara UUD 1945.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. - Pemerintah tidak mensegerakan menyusun sistem perekonomian nasional sebagai
amanah pasal 33 ayat 5 konstitusi negara (sejak amandemen tahun 1999, sampai 2023
peemrintah egan atau tidak mau menyusun UU ini). - Ketimpangan regulasi dalam sektor bisnis antar pelaku usaha yang yang mendiskreditkan
koperasi sebagai pelaku usaha. Contoh UU 44 TAHUN 2009 tentang Rumah Sakit, tidak
membolehkan badan hukum koperasi mengelola usaha rumah sakit, Undang-undang 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa penanaman modal asing harus dalam
bentuk PT. Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tidak ada kata koperasi di UU
tersebut. Intinya diskriminasi regulasi terhadap pelaku usaha terjadi dan pemerintah
sengaja melakukan pembiaran. - Ketimpangan pembangunan ekonomi terjadi, sumber daya ekonomi dikuasi oleh
segelintir konglomerat, kue pambangunan tidak menetes ke rakyat sebagaimana strategi
pembangunan tricle down effect. Data ketimpangan
No. | Bidang | Ketimpangan |
1. | Pelaku usaha mikro 64 Juta (99,6%), usaha kecil 138 ribu (0,35%), usaha menengah 0.245 (0,05%) usaha besar 5.600 (0.0006%) (Kemenkop, 2021) | 1. Kontribusi UKMK PDB 68% (Kemenkop 2022) 48% usaha besar 2. Kalau dihitung dengan jujur kontribusi UMKM hanya 18%, yang 82% usaha besar menengah |
2. | Ketimpangan kekayaan dalam masyarakat rasio gini riset suisse credit 0,77 (2021) | 1. Rata-rata orang dewasa sekitar 83% memiliki kekayaan dibawah 150 juta (rata-rata dunia 58%) 2. Penduduk yang bpunya kekayaan 1,5 milyar hanya 1,1%, (rata-rata dunia 10,6%) 3. Kesenjangan Ekonomi dan kemiskinan di Indonesia sudah keterlaluan. Dari 4 keluarga konglomerat, kekayaanya sama dengan 100 juta rakyat miskin (Oxfam, 2022), dan menurut FAO (2023), ada 16,2 juta rakyat Indonesia yang pergi tidur dengan perut kosong. |
3. | Penguasaan lahan produktif | 1. Badan Pertanahan Nasional pada 2022, level rasio gini pertanahan saat ini berada di kisaran 0,58 2. Perusahaan besar ada yang mempunyai HGU lahan 1,4 juta ha (bahkan ada capres yang mempunyai HGU sebesar 340 ribu ha) 3. Lahan sawit terbesar di dunia ada di Indonesia, dengan jutaan ha, tetapi pemiliknya perusahaan asin |
4. | Alokasi dan Proyek pemerintah (bersumber APBN) | 1. Alokasi anggaran untuk kementrian jauh timpang, Kemenkop hanya mempunyai anggaran sekitar 1,407 triliun kemendag 2.272 triliun dari total APBN 2.588 triliun. 2. IKN yang dibangun dengan APBN sebesar 480 triliun pemenang tendernya bumn dan perusahaan oligarki |
- Berdasakan konsep dasar dan tujuan eksistensi koperasi untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat serta menjadi pilar ekonomi atau pelaku ekonomi dominan maka
Jarnaskop menuntut agar Pasangan AMIN akan melakukan koreksi kesalahan mendasar
membangun ekonomi dan koperasi, serta membangun keberdayaan koperasi melalui
strategi:
1) Segera menyusun sistem perekonomian nasional sebagaimana amanah UUD 1945
(Pasal 33 ayat 4) sehingga menjamin keadilan alokasi sumber daya ekonomi nasional
2) Memperkuat landasan hukum koperasi dengan perubahan UU yang memberikan
ruang gerak luas usaha koperasi
3) Membentuk lembaga penjaminan simpanan koperasi (LPSK) untuk koperasi simpan
pinjam sehingga terwujud equality policy terhadap pelaku ekonomi
4) Memberikan perlindungan usaha dan hilirisasi komoditas pertanian, perikanan, dan
perkebunan melalui industri berbasis koperasi untuk kesejahteraan bersama
5) Memberikan keadilan pajak dan fasilitasi fiskal secara proporsional pada UKM dan
koperasi
6) Menyalurkan sarana produksi pertanian dan penataan tata niaga komoditas melalui
koperasi dengan peran aktif koperasi pedesaan termasuk BUMDES dan BUMP
7) Transformasi organisasi dan bisnis melalui modernisas dan digitalisasi koperasi yang
berorientasi nasional dan global.
8) Melibatkan aktif kaum milenial dan zelenial dlm program sosioprenuer di koperasi
9) Membentuk bank berbadan hukum koperasi
Berdasarkan kondisi dan pertimbangan diatas maka hal ini tidak boleh dibiarkan atau
dilanjutkan, dan hentikan upaya melanjutkan. PERUBAHAN harus dilakukan untuk
mewujudkan adil makmur untuk semua. Salam PERUBAHAN kita kawal sampai jadi dan ketika
menjalankan pembangunan untuk negeri. (*/ads)