Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

RELEASE SPORT

KONI Jatim Apresiasi Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14

PERMENPORA NOMOR 14: Ketua KONI Jatim, M Nabil saat menerima kunjungan Komisi X DPR RI di Surabaya. (K9/Istimewa)

SURABAYA, Klik9.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Pengumuman ini dilakukan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Jakarta, dengan didampingi Wakil Menpora Taufik Hidayat dan Sekretaris Menpora Gunawan Suswantoro.

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil, menyambut baik langkah pencabutan Permenpora Nomor 14 tersebut. Ia menilai pencabutan aturan itu menunjukkan komitmen Erick Thohir untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional.

Baca Juga  Gol Darrel Reswaranto Mantapkan Kemenangan Anak Bangsa pada Lanjutan Liga Persebaya U-15

“Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” kata Nabil.

Permenpora ini sebelumnya sempat menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di berbagai daerah. Beberapa pasal dinilai bertentangan dengan undang-undang keolahragaan dan menyinggung regulasi lain, termasuk terkait otonomi daerah yang memberikan kewenangan daerah untuk mengelola keuangan olahraga secara mandiri.

“Langkah yang dilakukan Bapak Erick Thohir sebagai Menpora RI yang baru sangat strategis dan bijak,” ujar Nabil.

Baca Juga  Unika Support Pemainnya yang Turun di Liga Pelajar

Menurutnya, keputusan tersebut juga menunjukkan keberanian Erick Thohir dalam menjaga persatuan olahraga nasional. “Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” tambahnya.

Seiring dengan pencabutan Permenpora Nomor 14/2024, kemenpora akan menerbitkan regulasi baru, yakni Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Proses penyusunan aturan ini melibatkan para pemangku kepentingan olahraga agar lebih relevan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Selain itu, Kemenpora juga tengah melakukan penyederhanaan regulasi melalui metode Omnibus Law. Regulasi tersebut akan dikelompokkan ke dalam empat klaster substansi teknis, yaitu kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga.

Baca Juga  Tes Fisik Atlet Jawa Timur Kembali Digelar Selasa Lusa Ini

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan atlet serta mendukung kemandirian organisasi olahraga di tingkat pusat maupun daerah. (*Koni/Redaksi)

Visited 13 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page