Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

SOSIAL

Tergugat 3 Tak Pernah Hadir, Mediasi di PN Sidoarjo atas Dugaan Politik Uang Pilkades Pekarungan Menemui Jalan Buntu

SIDOARJO, Klik9.com | Kasus dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Calon Kepala Desa Nomor Urut 1, Hartono SH pada Pemilihan Kepala Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo Periode 2021-2027 yang berlangsung, Minggu (20/12/2020) silam, saat ini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Tak puas dengan keputusan BPD Pekarungan dan Panitia Pilkades kala itu, Hartono meneruskan laporan ke Polda Jatim tanggal 24 Desember 2020.

“Laporan pidana di Polda Jatim juga sudah keluar sprinlidik, dan saksi-saksi dari pihak kami sudah diperiksa semua, dan pihak BPD (Pekarungan) dkk, juga sudah diagendakan pemeriksaan di Polda. Alhamdulillah semua masih berjalan sesuai relnya,” ungkap Hartono melalui Pesan WhatsApp, Rabu (24/3/2021) lalu.

Baca Juga  Ormas Madura Diajak Jaga Kerukunan dan Kondusifitas Surabaya

Selain itu, Hartono juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dalam Pilkades Pekarungan diduga terjadi praktik money politics.

Lanjut Hartono, mengutip Pasal 39 Perda Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa calon yang melakukan politik uang dijatuhi sanksi dibatalkan pencalonannya.

Money politics sebenarnya termasuk delik pidana, yaitu Pasal 149 KUHP, namun semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya, kami menempuh dua jalur untuk membuktikan adanya dugaan money politics tersebut, yaitu gugatan perdata PMH di PN Sidoarjo, dan juga pengaduan adanya dugaan pidana di Polda Jatim,” terangnya, Jumat (26/3) lalu.

Baca Juga  Persatuan Wartawan Mojokerto Resmi Bentuk Pengurus 2025-2028

Sementara itu, masih Hartono, gugatan PMH saat ini sudah masuk tahap jawab-menjawab, sedangkan proses pidana di Polda sudah masuk ke penyelidikan, dan saksi-saksi dari pihaknya sudah diperiksa.

“Giliran Polda meminta keterangan dari pihak-pihak lain untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana money politics,” imbuh pengacara ini.

Dalam gugatan PMH di PN Sidoarjo, petitum atau permohonan pihak Hartono, yang utama adalah agar para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Juga mohon agar praktik money politics dinyatakan terbukti,” timpalnya.

Baca Juga  Usai Pelantikan, Bupati Gresik Gus Yani Beri Arahan 47 Kepala Desa Terpilih Periode 2022-2028

Namun, hingga sidang keempat kali, tergugat 3 atas nama Anik tidak pernah hadir di persidangan. “Sidang kemarin laporan hasil mediasi, bahwa para pihak gagal menempuh perdamaian, dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap jawab-menjawab,” pungkasnya. (han)

Visited 6 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page