Jum. Apr 19th, 2024

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan yang Menimpa Jurnalis Majalah Tempo Nurhadi

SURABAYA, Klik9.com | Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Nurhadi, koresponden Majalah Tempo menjadi korban penganiayaan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Gedung Samudera Bumimoro, Surabaya, Sabtu (27/3/2021) lalu.

Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut adalah kronologi kejadian yang diduga dilakukan oleh aparat:

Sabtu, 27 Maret 2021

Sekitar pukul 18.25: Korban Nurhadi tiba di Gedung Samudera Bumimoro di Jln Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya. Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Sekitar Pukul 18.40: Korban memasuki Gedung Samudera Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.

Sekitar pukul 19.57: Korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

Baca Juga  Pemkot Batu Minta Media Bangun Kepercayaan Diri Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

Sekitar pukul 20.00: Korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Sekitar pukul 20.10: Keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.

Sekitar pukul 20.30: Korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.
Sekitar Pukul 20.45: Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sekitar Pukul 20.55: Belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudera Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudera Bumi Moro korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.

Baca Juga  Cegah Kenaikan Covid-19 Surabaya Konsisten Beri Layanan Vaksinasi

Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengerusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak, namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil.

Sekitar Pukul 22.25: Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jln Rajawali No. 9-11, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Minggu, 28 Maret 2021

Sekitar Pukul 01.10: Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00.

Penyataan sikap atas kejadian ini, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini, dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Audiensi Keroncong Pamori Kota Surabaya dengan Pemkot

Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini, dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat, serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Rachmat Faisal, koordinator Kontras Surabaya mengatakan bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai Implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” Ujar Faisal. (kik/han)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *