Wartawan Lintas Gabungan Menggelar Aksi Solidaritas Marsal Harahap di Mapolda Jatim

Klik Sembilan Peduli

SURABAYA, Klik9com – Sejumlah perkumpulan wartawan se-Surabaya menggelar aksi solidaritas menyampaikan belasungkawa terhadap kematian Marsal Harahap, Jumat (25/6/2021) siang di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya.

Wartawan yang bertugas di Sumatera Utara itu tewas ditembak orang tak dikenal (OTD) di dalam mobil tak jauh dari rumahnya, Sabtu (19/6) dinihari. Untuk itu, aksi massa dengan mematuhi protokol kesehatan di Mapolda itu melahirkan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta diusut tuntas kasus tersebut.

Gabungan jurnalis yang hadir terdiri dari beberapa elemen wartawan di Surabaya, antara lain PD MIO Surabaya, KWRI serta beberapa lembaga lainnya.

Baca Juga  Hardiknas, Wali Kota Eri Sebut Pentingnya Digitalisasi

“Intinya dari kami merupakan gerakan solidaritas yang menyerukan mengusut tuntas kasus pembunuhan rekan kami seprofesi jurnalis yang ada di Sumatera Utara,” kata Slamet selaku korlap aksi.

Selanjutnya, sebanyak 10 orang perwakilan jurnalis diterima Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung SPKT. “Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan media, dan akan kami kirimkan ke Polda Sumatera Utara. Kewenangan ada di wilayah Sumatera Utara. Pastinya, kepolisian masih menyelidiki bukti-bukti yang kuat, biar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” ujar Gatot.

Terpisah, Pengurus DPP MIO Pusat Nurdin Longgari turut mengapresiasi tanggapan Polda Jatim, yang mana telah menerima baik beberapa usulan yang disampaikan oleh peserta aksi solidaritas.

Baca Juga  SIBER Gemakan Capres 2024 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Nurdin juga menyampaikan, bahwa dirinya beserta seluruh jajaran Media Independent Online (MIO) berharap agar kepolisian memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku.

“Mereka para pelaku harusnya diberi ganjaran yang setimpal. Kami berharap agar pelaku yang telah membunuh rekan kami dapat dihukum mati nantinya,” respon Nurdin.

Nurdin mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, penting diketahui, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga  Relawan Sahabat Ganjar Malang Borong Makanan dan Produk UMKM

Pada prinsipnya adalah menghormati kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya bisa menggunakan hak jawab dan koreksi.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya”.

Usai gelaran aksi, para jurnalis yang tergabung dalam misi belasungkawa ini masih akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim, dan tetap memonitor hasil dan perkembangan kasus tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Nanya?