Misi Kemanusiaan, PKP Surabaya Dukung Pemerintah Menertibkan Keabsahan Izin PJTKI

Klik Sembilan Peduli

SURABAYA – DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Surabaya mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan perusahaan jasa penyaluran tenaga kerja, atau PJTKI yang belum mengantongi izin operasional untuk melindungi para pencari kerja.

Seperti saat PKP Surabaya membantu penjemputan dua orang wanita pencari kerja asisten rumah tangga (ART) yang baru bermalam sehari di tempat penyaluran tenaga kerja berupa CV di Ketintang, Surabaya.

Penjemputan oleh keluarga sempat diwarnai adu mulut dengan pengelola CV. Namun tidak sampai terjadi insiden berlebih. Kemudian, kedua wanita itu diajak mampir di kafe sekitar lokasi untuk makan.

Dua wanita tersebut berinisial K (35) asal Pasuruan dan R (34) asal Malang. Keduanya mengaku minta pulang setelah setibanya di tempat penampungan, Rabu sore (23/6) lalu, ternyata perusahaan jasa tidak langsung mempertemukan dengan calon majikan.

Baca Juga  GDPK di Jawa Timur Acuan BKKBN Atasi Pengangguran

“Awalnya saya baca Facebook, ada tawaran penyaluran tenaga kerja, dan saat saya hubungi, mengatakan sudah ada majikan, lalu saya ajak teman saya,” kata K kepada wartawan di sebuah kafe di sekitar lokasi penjemputan.

Namun, sesampainya di lokasi, ternyata pihak perusahaan meminta dia dan temannya untuk bersabar. “Lalu, suami saya minta saya pulang saja. Tapi, saat saya izin pulang, disuruh bayar,” tambahnya.

Keterangan itu dibenarkan temannya, R. “Saat minta pulang awalnya diminta uang, tapi kami tidak punya. Ditanya punya uang berapa. Akhirnya, minta bantuan keluarga, dan dijemput tadi,” terangnya.

Beberapa saat kemudian hadir unsur kepolisian, kelurahan dan pengurus kampung. Pengurus RW setempat menjelaskan, kalau pihaknya tahu ada aktivitas penyaluran tenaga kerja. Namun, tidak tahu-menahu soal keabsahan. “Pihak jasa tidak pernah melaporkan ke RT,” kata pria yang enggan disebut namanya.

Baca Juga  Jumat Berkah, PKPI Surabaya Bagikan 500 Masker dan 500 Nasi Bungkus

Carisa, yang mengaku masih kerabat mengatakan, pihak jasa, pertama, tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti melakukan tes antigen bagi pencari kerja baru.

Kedua, pelamar kerja disuruh bayar. “Seharusnya, mereka mendapat makan 3x sehari, 4 sehat 5 sempurna. Selain itu, juga ada tempat tidur susun seperti asrama agar tidak berdesakan,” ujarnya.

Pria yang terlibat adu mulut saat penjemputan, Fransiskus D Leftungun SH menjelaskan, kalau bicara jasa, berarti perusahaan bisa menunjukkan keabsahan. 

“Patut diduga ini penampungan liar untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau legal, mestinya warga tahu, lalu ada fasilitas untuk pencari kerja, tidak malah minta uang,” bebernya.

Baca Juga  Tahun Baru Islam, Pj Wali Kota Mojokerto Ngaji Bareng Gus Mus

Terpisah, Ketua PKP Surabaya Agung Nugroho menyatakan bahwa partainya menolak segala bentuk kegiatan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalam rangka misi kemanusiaan, kita mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan perusahaan penyaluran tenaga kerja yang belum mengantongi izin operasional. Kita tahu, seharusnya berbentuk PT,” tuturnya.

Tak cukup di situ, jelang Maghrib, pihak kepolisian dan kelurahan mendatangi lokasi. Dan saat berita ini disusun, pihak keluarga korban juga telah membuat laporan penyaluran tenaga kerja ke Disnaker Jatim, Jumat (25/6) siang. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *