SURABAYA (Klik9.com) – Menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 pada 20 Februari 2024 nanti.
Selanjutnya untuk kontinuitas kelembagaan, perlu pembentukan komisioner periode 2024-2029.
Maka Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024 – 2029.
Oleh karena itu, mengundang dan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Jawa Timur.
Untuk pendaftaran Pembentukan KPU Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 24 Oktober dan berakhir 4 November 2023.
Sedang Tim Seleksi KPU Provinsi Jawa Timur terdiri dari lima (5) anggota, yakni Achmad Muhibin Zuhri, Adhitya Wardhono, Andi Kurniawan, Kris Hendrijanto.
Dan Sasongko Budi Susetyo, yang juga sebagai ketua menerima mandat untuk mensosialisasikan, juga membuka pendaftaran dengan harapan WNI yang memenuhi syarat menyambut antusias.
Tugas timsel mulai pada tahap pengumuman pendaftaran pada tanggal 24 Oktober sampai dengan penyampaian nama calon anggota KPU provinsi kepada KPU paling akhir 13 Desember.
Timsel akan memulai seleksi calon anggota KPU Provinsi Jatim dengan membuka, menerima pendaftaran dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi.
Selanjutnya menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU provinsi. Jika semua sudah memenuhi syarat, timsel mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU provinsi.
Lebih dari itu Timsel Provinsi Jawa Timur akan melakukan tahapan-tahapan seleksi mulai ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawacara.
Pada akhir seleksi akan memilih 14 calon anggota KPU Provinsi Jatim (dua kali jumlah calon anggota KPU provinsi) yang nantinya akan disodorkan dan mengikuti fit and proper test oleh Komisioner KPU RI.
Untuk menunjang tertib administrasi, setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi.
Kemudian dokumentasi data penyelenggara pemilu dan pemilihan yang dimiliki KPU yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Untuk mendapatkan calon anggota komisoner KPU yang kredibel, jujur dan adil dalam tahapan seleksi, masyarakat diharapkan terlibat aktif dengan melakukan klasifikasi dan juga saran. Serta masukan atas calon anggota KPU provinsi.
Salah satu kesuksesan seleksi adalah adanya keseimbangan gender, untuk pendaftar juga diminati oleh para perempuan.
Dengan begitu keterwakilan perempuan 30 persen dalam seleksi bakal calon anggota KPU provinsi, harapannya dapat terpenuhi.
Kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU provinsi dapat dicermati pada laman KPU Provinsi Jatim. Adapun alamat KPU Provinsi Jatim: https://jatim.kpu.go.id/.
Dalam proses pendaftaran bakal calon anggota wajib melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.
Dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi yaitu Hotel Luminor, Jl. Raya Jemursari No. 206-208, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur 60292 Lantai 15; Kontak : 081996632113.
Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id mulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan 4 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Pada 24 Oktober – 3 November 2023 penerimaan dokumen fisik mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Dan untuk tanggal 4 November 2023 penerimaan dokumen fisik mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
“Semoga ini dapat memberikan informasi dan pengumuman untuk khalayak Warga Negara Indonesia yang terpanggil untuk menjadi penyelenggara pemilu di Jawa Timur.”
“Dengan mengedepankan profesionalitas, kejujuran dan keadilan untuk menyukseskan pemilu dan pemilihan,” terang Sasongko. (har)