Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA HUKUM SURABAYA

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA Pakistan

Imigrasi Tanjung Perak
DEPORTASI: Ketiga WNA Pakistan dikawal petugas Imigrasi Tanjung Perak di Bandara Internasional Juanda. (Foto: Humas)

SURABAYA (KS) – Tiga warga negara asing (WNA) Pakistan terdeportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkumham Jatim, Kamis (4/1/2024) petang.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi, bahwa warga negara asing asal Pakistan tersebut merupakan eks tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukumannya.

“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanannya selama 4 bulan dengan terkena Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP, ” ujar Verico, Jumat (5/1).

Baca Juga  Kodaeral XI Gagalkan Penyelundupan Teripang dari Papua Nugini

Ketiga warga negara Pakistan tersebut, lanjut Verico, terdeportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand).

Selanjutnya menggunakan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan).

Mereka mendapat pengawalan empat petugas yang memimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan.

Mereka kena tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Orang asing termaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.”

Baca Juga  Dihadiri Gubernur, DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya

“Serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico. (*/red)

Visited 6 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page