Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

WNA/Warga Negara Asing

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA Pakistan

Ketiga WNA Pakistan selesai menjalani tahanan 4 bulan terkena Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP. Lalu, dideportasi Imigrasi Tanjung Perak.