Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA Pakistan
Ketiga WNA Pakistan selesai menjalani tahanan 4 bulan terkena Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP. Lalu, dideportasi Imigrasi Tanjung Perak.
Ketiga WNA Pakistan selesai menjalani tahanan 4 bulan terkena Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP. Lalu, dideportasi Imigrasi Tanjung Perak.