Ketua KPU Jatim Choirul Anam. (BM/IST)
SURABAYA (BM) – Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 bahwa 19 KPU kabupaten/kota di Jawa Timur telah menyelesaikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jum’at (16/10/2020) malam tadi.
Sebagaimana rilis yang dikirim Ketua KPU Jatim Choirul Anam disebutkan bahwa pelaksanaan penetapan DPT secara umum berjalan dengan baik dan lancar. Surabaya dan Lamongan menjadi daerah yang paling akhir menyelesaikan Penetapan DPT, yaitu sampai pukul 22.30 WIB.
Dari Data yang terhimpun, untuk jumlah DPT pemilihan di Jawa Timur sejumlah 18.615.191 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sejumlah 9.186.198 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 9.428.993 pemilih. Tersebar di 48.607 TPS, 4.789 desa/kelurahan, 386 kecamatan, 19 kabupaten/kota.
Untuk selanjutnya DPT akan diumumkan di balai desa/kelurahan dan dijadikan dasar dalam pengadaan logistik maupun pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pemilih Lapas/Rutan
Untuk pemilih lapas/rutan, sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 818 Tahun 2020 terkait Perlindungan Hak Pilih bagi Penghuni Lapas/Rutan, KPU di 19 kabupaten/kota sudah melakukan pemutakhiran data penghuni lapas di 14 kabupaten/kota yang memiliki lapas, yaitu di Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Kota Blitar, Kota Pasuruan, masing-masing satu lapas/rutan.
Kemudian, Sumenep (2 lapas) dan Sidoarjo (3 Lapas). Sedangkan untuk lima kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Blitar, Kediri, Malang dan Mojokerto tidak terdapat lapas/rutan di wilayahnya.
Dari hasil pemutakhiran di lapas tersebut, didapat sejumlah 3.528 pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam DPT Lapas, terdiri dari 3.411 pemilih laki-laki dan 117 pemilih perempuan.
Untuk memfasilitasi hak pilih para penghuni lapas yang memenuhi syarat tersebut, dibentuk TPS Khusus Lapas sejumlah 14 TPS tersebar di Ponorogo, Jember, Situbondo, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Sumenep, Kota Pasuruan, masing masing satu TPS, lalu Banyuwangi dua TPS dan Sidoarjo tiga TPS.
Sedangkan untuk lapas/rutan di Pacitan, Trenggalek, Sidoarjo (Lapas Medaeng Kelas 1 Surabaya), Sumenep (lapas kelas III Arjasa) dan Kota Blitar, dikarenakan pemilih lapas yang memenuhi syarat menjadi pemilih jumlahnya terbatas, maka akan difasilitasi dengan TPS reguler yang ada di sekitar lapas. (*/run)






















