Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

PENDIDIKAN SURABAYA

PPDB SDN Jalur Zonasi Dibuka 7 Juni, Seleksi Berdasarkan Skor Usia

Klik9.com – Setelah merampungkan jalur afirmasi dan perpindahan tugas pada akhir Mei lalu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) akan membuka pendaftaran jalur zonasi, Selasa-Kamis (7-9/6/2022). Pada jalur ini, seleksi berdasarkan skor usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, untuk PPDB SDN, para orang tua atau wali murid dapat melakukan pendaftaran secara online atau daring dengan mengakses laman ppdbsd.surabaya.go.id. Laman tersebut dapat dibuka melalui ponsel maupun komputer. “Sistem online PPDB SDN dibuka tanggal 7 Juni tepat pukul 00.00 WIB,” kata Yusuf, Minggu (5/6).

Baca Juga  Pemkot Surabaya Gerak Cepat Bantu Mantan Pemain Timnas U-16 yang Sakit Kronis

Yusuf menjelaskan, seleksi jalur zonasi PPDB SDN dengan merangking skor usia CPDB atau siswa. Pendaftar dengan usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot skor 10, usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8.

Kemudian, usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6, dan usia 5 (lima) tahun 6  bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4. “Bila skor usia sama, maka melihat waktu pendaftaran,” ujarnya.

Dalam proses penerimaan PPDB jenjang SDN, lanjut Yusuf, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis, seperti membaca, menulis, dan berhitung. PPDB juga gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.

Baca Juga  Keliling Cek PPKM Mikro Hingga Larut Malam, Wali Kota Eri Cahyadi Optimis Perekonomian Surabaya Dapat Segera Normal

Sementara itu, bagi CPDB dengan status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) namun belum diterima pada jalur afirmasi mitra warga beberapa waktu lalu, dapat mendaftar ke jalur zonasi yang kuotanya cukup besar. “Mudah-mudahan dapat diterima di jalur zonasi,” ungkapnya.

Meskipun diterima pada jalur zonasi, kata Yusuf, status MBR pada CPDB tetap melekat dan tidak akan hilang. Jadi, orang tua atau wali murid dengan status MBR tidak perlu khawatir dengan jalur penerimaan yang digunakan saat PPDB, baik itu jenjang SD maupun jenjang SMP. “Tetap diberikan intervensi, meskipun nantinya lolos di jalur zonasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Pemkot Surabaya Dukung Pusat

Sebagai informasi, pendaftaran PPDB jenjang SDN jalur zonasi dibuka pada 7-9 Juni. Pengumuman dilakukan pada 10 Juni. Proses daftar ulang bagi CPDB yang diterima jalur zonasi mulai 10-11 Juni.

Apabila ada siswa yang diterima kemudian mengundurkan diri, maka kuotanya diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota pada 12 Juni. Seluruh jadwal dan ketentuan lengkap dapat diakses di ppdbsd.surabaya.go.id. (kmf/har)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page