
SURABAYA (Klik9.com) – Mengikuti perkembangan polemik rambu larangan parkir, Rabu (10/11/2021) siang, Komisi C DPRD Surabaya mengundang hearing pengadu di tenant-tenant Jalan Tunjungan, juga bersama dinas perhubungan, dinas pariwisata, Badan Kebudayaan Kota Surabaya, badan perencanaan kota, juga ada camat, lurah dan seluruh stakeholder yang ada.
“Seluruh anggota DPRD Komisi C Surabaya meminta rambu larangan parkir yang di sekitar Jalan Tunjungan dicabut. Karena sudah jelas, keluhan warga disampaikan bahwa sudah rambu larangan parkir dipasang mulai jam 16.00-23.00, langsung juga direkayasa lagi menjadi jam 16-20, dan juga dicabut lagi sampai jam 16-19 itu semua membuat tenant-tenant di sana itu sepi,” ujar Ketua Komisi C Baktiono usai rapat di Ruang Sidang Komisi C.

Lebih lanjut, Baktiono mengatakan, kalau ramai dan omzetnya naik, pasti warga tidak protes. Berikutnya, pemerintah kota ini sudah menyediakan fasilitas-fasilitas publik yang luar biasa di sekitar Jalan Tunjungan termasuk membangun trotoar yang luas, yang lebar, juga memberikan ruang terbuka hijau dan tanaman juga, yang indah termasuk ornamen-ornamen lampu bahkan juga bangunan-bangunan tua itu semua diperbaiki.
“Ini (bangunan kuno,red) juga dikembalikan seperti asalnya, karena di situ juga situs perlindungan cagar budaya. Apalagi, Jalan Tunjungan punya nilai historis bagi Arek-arek Suroboyo. Keinginan kita, Tunjungan ramai kembali seperti era-era zaman Belanda, era-era zaman kemerdekaan sampai tahun 70-an. Agar warga bisa menikmati bangunan-bangunan tua, bisa mlaku-mlaku lagi. Daya tariknya para-para tenant di situ, mereka juga menyajikan musik-musik zaman dahulu, atau old disk, ada juga menyediakan kafe-kafe kecil. Tetapi, kalau itu sudah mulai tumbuh, dan mereka dilarang untuk menikmati atau parkir di sana, maka akan mati semua,” papar Baktiono.

Oleh karena itu, masih Baktiono, Komisi C merekomendasikan dan menyimpulkan bahwa rambu larangan parkir di Jalan Tunjungan agar dicabut dan dikembalikan seperti sediakala.
“Eksekutif itu eksekutor kebijakan termasuk yaitu wali kota dan DPRD Surabaya, dan DPRD Surabaya sebagai perwakilan rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, dan untuk kepentingan seluruh warga Kota Surabaya, maka sudah diputuskan, disimpulkan rambu larangan parkir agar dicabut.
Terpisah, perwakilan paral pemilik tenant Fahad menyampaikan bahwa suatu saat akan terbentuk masyarakat yang ingin ke Jalan Tunjungan, apakah naik ojek, atau parkir di tempat lain dan berjalan kaki dengan sendirinya.
“Kalau sudah ekonominya jalan, semuanya lancar, ndak mungkin semrawut. Seberapa macet sih Jalan Tunjungan. Dimana Surabaya ndak macet,” ucap Fahad.
Pihaknya berharap, kalau ingin meramaikan Jalan Tunjungan, ya disurati saja tenant-tenant atau toko-toko bangunan yang kosong-kosong, itulah yang membikin jelek sebetulnya. “Nah, itu pemerintah yang punya rumusannya seperti apa,” imbuhnya.
Masih Fahad, dia bersama yang lain, buka tenant-tenant di situ bisa dikatakan gambling. “Yang berdarah-darah kita. Yang membuka lapangan pekerjaan kita,” timpalnya.
Karena itu, ia bersyukur sudah ada perkembangan baik, yang mana Komisi C telah memberi waktu kepada pihak terkait agar segera mencabut aturan parkir itu,” pungkasnya. (haruneffendy)






















