Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA HUKUM PERISTIWA

Kodaeral XI Gagalkan Penyelundupan Teripang dari Papua Nugini

Kodaeral XI
PENYELUNDUPAN: Laksma TNI Joko Andriyanto mewakili Komandan Kodaeral XI memamerkan barang bukti teripang asal Papua Nugini, Senin (18/8/2025). (KS/*HIDAYATILLAH)

MERAUKE, Klik9.com – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan teripang dari Papua Nugini (PNG) ke Indonesia.

Laksma TNI Joko Andriyanto mewakili Komandan Kodaeral XI beserta jajaran menyampaikan press release. Tentang pengungkapan upaya penyelundupan teripang sebanyak 571 kg.

Adapun kronologis pengungkapan penyelundupan teripang. Yaitu pada Senin (18/8/2025) telah melakukan penangkapan oleh Patroli Posal Torasi terhadap empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal PNG.

WNA dengan inisial nama RG (28), BR (31), WV (33), dan WK (30).

“Mereka dengan perahu speed membawa muatan teripang tanpa melengkapi dokumen yang sah,” kata Laksma TNI Joko Andriyanto. Turut mendampingi Perwakilan Kepala Imigrasi Merauke, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Selatan.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat personel Posal Torasi di bawah jajaran Kodaeral XI. Di mana memperoleh informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan teripang dari PNG ke Indonesia.

Baca Juga  Tur Literasi Bung Karno Ajak Pelajar Teladani Jejak Sejarah

Selanjutnya, Posal Torasi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli menyusuri pantai wilayah perairan Torasi.

Prajurit TNI AL tersebut menemukan 10 karung plastik warna hitam yang berisi teripang. Beratnya kurang lebih 290 kg tanpa mengetahui pemiliknya.

“Temuan tersebut selanjutnya mengamankan oleh tim Patroli Posal Torasi,” ujarnya.

Kemudian, tim melanjutkan patroli dan menghentikan satu speedboat tanpa nama menggunakan 2 motor tempel 75 PK (cadangan 40 PK).

Berisi 4 orang, terdiri dari 1 nahkoda dan 3 ABK (mengetahui WNA dari PNG. Tidak memiliki paspor maupun surat izin pelintas batas) yang melintas dari arah PNG masuk ke indonesia.

Hasil pemeriksaan terhadap speedboat tersebut, menemukan 1 senjata tajam parang dan muatan 13 karung berisi teripang (kurang lebih 281 kg). Tanpa melengkapi dokumen.

“Menindak lanjuti hasil temuan dan pemeriksaan oleh tim itu. Selanjutnya melaksanakan pengawalan oleh tim Patroli Posal Torasi terhadap speedboat tanpa nama tersebut,” ungkap Laksma TNI Joko Andriyanto.

Baca Juga  Atlet Jatim Terus Dulang Emas PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Dia menuturkan, speedboat berisi 4 WNA asal PNG beserta barang bukti teripang dengan berat total kurang lebih 571 kg menuju ke Dermaga Satrol Kodaeral XI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun dugaan pelanggaran, yaitu tidak memiliki surat persetujuan berlayar (spb) atau port clearance – melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” ungkap Laksma TNI Joko Andriyanto.

Selain itu, muatan teripang tidak melengkapi sertifikat kesehatan karantina hewan dan tumbuhan dari negara asal – melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Empat WNA asal PNG tersebut tidak memiliki paspor maupun surat izin pelintas batas – melanggar pasal 116 UU Nomor 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga  Nama Ahmad Riyadh Terus Menguat Jelang KLB untuk Kembali Memimpin PSSI Jatim 2021-2025

“Keberhasilan TNI AL di Kodaeral XI menggagalkan upaya penyelundupan teripang yang tidak melengkapi dokumen dari PNG masuk ke Indonesia, dapat menyelamatkan potensi kerugian negara taksir bernilai kurang lebih Rp1,4 miliar,” rinci Laksma TNI Joko Andriyanto.

Untuk tindak lanjut dari dugaan pelanggaran ini, maka pelanggaran terhadap UU pelayaran (tidak ada spb) akan proses hukum lanjut oleh Kodaeral XI yang memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana pelayaran.

“Satu WNA asal PNG sebagai nahkoda akan ditahan,” tegas Mantan Danlantamal XI ini.

Sedangkan, pelanggaran terhadap UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (muatan teripang yang tidak dilengkapi dokumen) akan diserahkan ke Dinas Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Provinsi Papua Selatan untuk proses hukum lanjut. (*hid/red)

Visited 48 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page