Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA HUKUM SURABAYA

Truk ODOL Ditertibkan Otoritas Pelabuhan Tanjuk Perak

Truk ODOL
RAZIA: Truk ODOL yang akan memasuki kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mulai Kamis (14/8/2025) lalu diminta putar-balik otoritas pelabuhan. (KS/*PELINDO)

SURABAYA, Klik9.com – Penertiban truk over dimension over load (ODOL) yaitu muatan kapal ro-ro mulai diberlakukan lebih ketat mulai, Kamis lalu (14/8/2025) di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Penertiban ODOL khususnya untuk rute-rute ke Indonesia timur seperti Labuan Bajo, Waingapu, dan Maumere. Karena rute ini kerap disinyalir menjadi jalur muatan truk berdimensi besar yang tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi mengancam keselamatan kapal.

Aksi penertiban perdana tersebut menyasar kendaraan yang akan dimuat ke kapal KM Dharma Rucitra VII tujuan Labuan Bajo dan Maumere yang dioperasikan oleh PT Dharma Lautan Utama.

Penertiban dilakukan di depan gate utama terminal GSN dengan keterlibatan otoritas Pelabuhan Tanjung Perak khususnya terhadap kendaraan yang secara fisik terlihat melebihi batas dimensi dan ketentuan muatan yang diizinkan.

Baca Juga  Warga Wonorejo Gang II Apresiasi Bantuan Sosial Paket Sembako Auto Unika Mekanik

Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi dimensi muatan melebihi pintu bak belakang dan bagian atas kabin kendaraan (modifikasi rangka besi/kayu), berat muatan berlebih, gantungan muatan pada sisi kanan/kiri badan kendaraan maupun di bagian bawah (kolong), dan membawa barang berbahaya yang mudah terbakar, seperti kasur dan muatan sejenis.

Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun menegaskan, keselamatan pelayaran adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Penertiban ODOL ini merupakan bagian dari upaya memastikan kapal, muatan, penumpang, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayaran berada dalam kondisi aman dan selamat. Aturan ini berlaku untuk seluruh kegiatan di pelabuhan dan akan ditegakkan secara konsisten,” ujarnya.

Sementara itu, Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Purwanto Wahyu Widodo, menyampaikan bahwa pelabuhan tidak hanya menjadi pintu keluar masuk barang, tetapi juga penumpang.

Baca Juga  Pilkada Serentak 2024 Damai, SMSI Imbau Mutu Diseminasi Media

“Jika kendaraan yang masuk tidak sesuai ketentuan, risikonya bukan hanya pada kapal, tetapi juga keselamatan penumpang dan kelancaran bongkar muat. Karena itu, kami mendukung penuh penertiban ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami menjaga keselamatan pelayaran,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Cabang Surabaya PT Dharma Lautan Utama turut menegaskan dukungannya.

“Keselamatan kapal termasuk awak kapal, penumpang, dan barang adalah prioritas kami. Karena itu, kami juga memastikan kebijakan serupa diterapkan di pelabuhan tujuan seperti Waingapu, agar standar keselamatan berlaku di seluruh rute pelayanan kami,” terangnya.

Menambahkan, Kasatlantas Polres Tanjung Perak AKP Imam Syaifuddin Rodji bahwa polres siap bersinergi dalam penegakan aturan di pelabuhan. “Penertiban ODOL adalah langkah untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut, apalagi di jalur ke Indonesia timur yang sering diwarnai kendaraan berdimensi tidak wajar,” ujarnya.

Baca Juga  Kejurnas Tenis Meja 2023 Papua Selatan, Jatim Juara Umum 

Ia menegaskan dukungannya terhadap kegiatan penindakan ODOL oleh otoritas pelabuhan. Dalam pelaksanaannya, personel satlantas akan fokus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (kamseltibcarlantas) agar kegiatan tersebut berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan aktivitas di kawasan pelabuhan.

Kendaraan yang terindikasi pelanggaran langsung diarahkan untuk putar balik dan melakukan pengurangan muatan sebelum diizinkan naik ke kapal. Langkah ini diharapkan dapat menekan pelanggaran dan meningkatkan keselamatan pelayaran di jalur-jalur rawan, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi seluruh operator dan pengemudi truk. (*/red)

Visited 25 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page