Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA JATIM SOSIAL

Masa Tenang Pemilu 2024 KPU Kota Batu Tertibkan APK

Masa Tenang Kota Batu
MASA TENANG: KPU Kota Batu menertibkan APK Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024) dini hari. (Foto: KS/Diskominfo)

KOTA BATU (Klik9.com) – Masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Apel Bersama Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024, pada Sabtu (10/2/24). Di gelar pada pukul 22.00 WIB hingga selesai, apel berlangsung di halaman Kantor KPU Kota Batu, di Jalan Sultan Agung No. 16 Sisir, Kota Batu.

Apel di gelar dalam rangka persiapan menjelang memasuki masa tenang yang mana tidak lagi boleh di gunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Hal ini sesuai ketentuan di Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga  85 Pecah Rekor Tercipta di Porprov Jatim VIII/2023

Dalam apel ini, di sepakati beberapa langkah yang akan di lakukan dalam rangka penertiban APK. Pertama, penertiban APK dilakukan di sepanjang jalan protokol dan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pendampingan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua, penertiban APK di jalan desa dan lingkungan perumahan di laksanakan oleh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Yang di koordinir oleh pihak Kecamatan dan di dampingi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Ketiga, semua APK, termasuk yang terdapat di dalam halaman rumah atau posko/sekretariat partai, wajib di turunkan, kecuali bendera partai. Keempat, APK yang sudah di lepas/dibongkar langsung di bawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk di musnahkan.

Baca Juga  Relawan Sahabat Ganjar Malang Borong Makanan dan Produk UMKM

Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. Semua petugas yang turun berkumpul terlebih dahulu di kantor Bawaslu pada hari Minggu, 11 Pebruari pukul 08.00 WIB.

“Kami berharap dalam 24 jam kedepan seluruh APK sudah bersih. Namun, jika masih ada APK yang terpasang di Kota Batu pada H-1 pemilu tidak tuntas. Masyarakat bisa membantu bergotong royong untuk menurunkan APK,” ujar Marlina, Komisioner KPU Kota Batu, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

Marlina juga menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi sebelumnya. Seluruh partai politik sudah mengikhlaskan jika pada H-1 APK penertiban belum tuntas juga, masyarakat di perbolehkan mengambil APK tersebut.

Baca Juga  Penjual Ikan Hampir Jadi Korban Gendam Polisi Gadungan

“Pada masa tenang, sudah tidak ada lagi kampanye-kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK,” pungkas Marlina

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap penertiban APK dapat berjalan lancar, ketertiban dan kebersihan lingkungan dapat terjaga. Serta pelaksanaan pemilu dapat berjalan jujur, adil dan transparan. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page