SURABAYA, Klik9com – Ketua IKA Fakultas Hukum (FH) Unair Jabodetabek, Didik S Setyadi mengungkapkan desakan alumni FH untuk mengajukan gugatan mengenai surat Pernyataan Sikap dan Permintaan Pertanggungjawaban, yang telah dilayangkan kepada Pengurus IKA Komisariat FH tanggal 20 Juni 2021 lalu, namun hingga kini belum ditanggapi.
“Sebagai orang hukum saya kira jalur hukum itu bagus dan patut untuk ditempuh bila jalur lain dianggap tidak bisa lagi dipakai untuk menyelesaikan masalah,” jawabnya sambil berkelakar.
Diberitakan sebelumnya, IKA FH Jabodetabek pernah memprotes keras IKA Komisariat FH yang dinilai ‘slinthutan’.
Bukan hanya itu IKA FH Jabodetabek juga mengirimkan surat Pernyataan Sikap dan Permintaan Pertanggungjawaban kepada Pengurus IKA Komosariat FH untuk:
- Membatalkan rekomendasi pencalonan (Khofifah,red)
- Membatalkan penugasan utusan dalam Komisariat FH dalam Kongres
- Membuat pertanggungjawaban Pengurus terhadap Pelaksanaan AD / ART sejak menjabat Pengurus hingga saat ini
4.Tidak membuat keputusan apapun sampai pertanggungjawaban pengurus dilaksanakan
Dalam surat yang ditandatangi oleh Didik dan Sekretaris Iwan Sunaryoso tersebut IKA FH Jabodetabek juga mempertanyakan bukti-bukti bahwa Pengurus IKA Komisariat FH telah melaksanakan AD/ART secara konsekuen, antara lain:
a. Apakah pengurus melaksanakan Pasal 9 huruf c dan d? Apakah mereka pernah melakukan kegiatan yang menunjang keperluan alumnus? Bila pernah kegiatannya apa saja dan kapan dilakukan?
b. Apakah melaksanakan Pasal 22 huruf d? Yaitu terkait dengan usaha pengembangan organisasi dan almamater. Apa wujudnya ?
c. Yang paling fatal adalah Pasal 4 ART yaitu soal Hak Anggota mengajukan pendapat dan saran.
IKA FH Jabodetabek sudah mengumpulkan suara dari 700 lebih alumni yang mendukung Abdul Kadir Jailani alumnus FH sendiri untuk menjadi Calon Ketua Alumni, namun Pengurus IKA Komisariat FH malah mengajukan Khofifah. “Kurang apa lagi pelanggaran yang mereka lakukan terhadap AD/ART?,” tanya Didik.
Sebaliknya Didik memaparkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan IKA FH Jabodetabek selama ini, antara lain:
a. Kegiatan memprakarsai Gerakan Sejuta Hand Sanitizer
b. Kegiatan Olah Raga dan Seni Budaya di Kalangan Alumni
c. Kegiatan Kajian-kajian Ilmiah kerjasama Alumni dan Kampus
d. Kegiatan mendukung penyiapan lulusan memasuki dunia kerja
Semua kegiatan-kegiatan tersebut ditunjukkan bukti-bukti fotonya dengan keterlibatan Dekan Fakultas Hukum Unair secara aktif dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
“Kalau sudah seperti ini adakah jalur lain yang bisa ditempuh selain menegakkan konstitusi organisasi (baca: AD/ART)?,” timpalnya. (*)