Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA JATIM SOSIAL

306 Kades di Gresik Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

306 Kades di Gresik
TUNJANGAN: 306 kades menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Fandi Akhmad Yani (tengah), Rabu (5/6/2024) di Kabupaten Gresik. (KS/PROKOPIM)

GRESIK (Klik9.com) – Bupati Fandi Akhmad Yani menjajaki kemungkinan pemberian tunjangan akhir masa jabatan bagi kepala desa (kades). Hal ini dia katakan kala memberikan SK Perpanjangan Masa Jabatan 306 Kades, Rabu (5/6/2024) di Kabupaten Gresik.

Pemberian tunjangan ini, menurut Bupati Yani adalah sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdian kepala desa pada desa masing-masing. Namun, Bupati Yani menegaskan bahwa hal tersebut masih akan mendalami regulasinya oleh dinas-dinas terkait.

Baca Juga  Sapu Bersih, Tim Sepak Bola Jatim Lolos PON Raih Nilai Sempurna

“Kita akan cari peraturan yang memungkinkan kepala desa bisa mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan. Sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdiannya.”

“Kajian ini akan membahas lebih lanjut dengan dinas terkait. Seperti PMD, Bappeda, Staf Ahli dan BPKAD,” terang Gus Yani, sapaan lekatnya.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini, menjadi bagian dalam puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK 2024. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan mengharapkan makin eratnya kolaborasi yang apik antara kepala desa dengan PKK.

Baca Juga  Opang Stasiun Gubeng Baru Terima THR Unika dan Bagi 150 Takjil

Penyerahan SK ini, juga merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dengan adanya undang-undang yang baru, maka masa jabatan kepala desa akan bertambah dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa dalam merealisasikan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Saya mengikuti perkembangam terkait hal ini dari awal. Dari sini, saya menemukan fakta, bahwa problematika di tingkat desa tidak mudah dalam penyelesaiannya paska pemilihan kepala desa,” ujar Bupati Yani.

Baca Juga  Atletik Porprov IX Jatim Sprinter Surabaya Tulungagung Bagi Emas

Karenanya, lewat perpanjangan masa jabatan ini, harapannya para kepala desa dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, juga berharap kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan begitu, perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Gresik. (*/nnd/red)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page