
SURABAYA (KS) – Tiga warga negara asing (WNA) Pakistan terdeportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkumham Jatim, Kamis (4/1/2024) petang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi, bahwa warga negara asing asal Pakistan tersebut merupakan eks tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukumannya.
“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanannya selama 4 bulan dengan terkena Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP, ” ujar Verico, Jumat (5/1).
Ketiga warga negara Pakistan tersebut, lanjut Verico, terdeportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand).
Selanjutnya menggunakan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan).
Mereka mendapat pengawalan empat petugas yang memimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan.
Mereka kena tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing termaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.”
“Serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico. (*/red)






















