Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

NASIONAL PENDIDIKAN

Ini Cara Mendapatkan BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta

Ilustrasi BLT anak sekolah. (FOTO:ISTIMEWA)

JAKARTA, Klik9.Com | Tahun ini Pemerintah menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021. Rinciannya PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program perlindungan sosial 4 Januari 2021 lalu sekaligus secara serentak dimulai penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Nah, untuk anak sekolah ada beberapa syarat mendapatkan BLT dengan total Rp3,4 juta setahun.

Baca Juga  Klik9dotCom Bagikan Paket Sembako dan THR Sebagai Wujud Syukur Diterima Masyarakat

Rinciannya, siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT anak sekolah:

1. Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Baca Juga  Terus Lakukan Proses Pendataan Warga, Wali Kota Eri Cahyadi: Supaya Warga Segera Diintervensi

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga  Abdurrahman Amin Terpilih Pimpin SMSI Kaltim 2020-2025

BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. (han)

Visited 3 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page