
MOJOKERTO, Klik9.com – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) memadati kawasan Alun-alun Mojokerto hingga depan Kantor Bupati pada Rabu (24/12/2025). Mereka menggelar unjuk rasa menuntut kejelasan nasib tata kelola alokasi dana desa (ADD). Karena menilai menyulitkan pemenuhan hak-hak aparatur desa.
Ketua Umum PPDI, Sunardi, mengajak seluruh elemen pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, perangkat, BPD, hingga pengurus RW dan RT. Untuk bersatu menyampaikan aspirasi langsung di depan Pendopo Kabupaten.
Dalam orasinya di depan gerbang kantor Bupati Mojokerto, Sunardi menekankan tiga tuntutan utama yang menjadi dasar unjuk rasa, yakni:
- Tolak Pemotongan Penghasilan: Massa meminta pemerintah daerah menjamin tidak ada pemotongan gaji atau penghasilan tetap bagi perangkat desa.
- Realisasi ADD Rp600 Juta: Menuntut kepastian alokasi dana desa sebesar Rp600 juta per desa guna menunjang operasional dan kesejahteraan tingkat desa.
- Memanusiakan Manusia: Menuntut perlakuan dan kebijakan yang adil bagi ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah.
“Kami datang ke sini bukan untuk membuat kekacauan, tapi untuk memperjuangkan hak kades, perangkat, BPD, hingga RT/RW yang selama ini kesulitan dalam mengaplikasikan hak-haknya akibat regulasi yang memberatkan,” ujar Sunardi di atas mobil komando.
Sempat Memanas, namun Berakhir Damai
Pantauan di lapangan menunjukkan situasi sempat memanas saat massa mencoba mendekat ke gerbang utama. Aksi dorong-mendorong antara perangkat desa dengan aparat penegak hukum (APH) tidak terhindarkan selama beberapa menit.
Namun, ketegangan tersebut berhasil meredam setelah koordinator lapangan menenangkan massa. Mereka kemudian melanjutkan aksi dengan orasi damai secara bergantian. Pihak kepolisian dan Satpol PP tetap berjaga ketat untuk memastikan arus lalu lintas di sekitar Alun-alun tetap terkendali.
Pada saat berita ini ditayangkan, perwakilan massa telah diterima audiensi di dalam kantor bupati. Aksi massa berakhir dengan tertib dan kondusif setelah aspirasi tertulis diserahkan kepada pihak pemerintah daerah. (Har)






















