Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA

Tingkatkan Profesionalisme Wartawan, Diskominfo Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi KEJ

JURNALISTIK: Host Hanna (kanan) memandu jalannya sosialisasi KEJ, Rabu (9/6/2021) siang di Ibis Styles Hotels, Jalan S Parman, Malang. (K9/TWANHADE)

Klik9.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Diskominfo menggelar Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Ketentuan Lainnya bagi Wartawan, Rabu (9/6/2021) siang di Ibis Styles Hotels, Jalan S Parman, Malang.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh wartawan media cetak, elektronik dan daring di lingkungan Pemkab Malang ini dibuka oleh Wakil Bupati Didik Gatot Subroto.

Mewakili Bupati M Sanusi dan Pemkab Malang, Didik menyampaikan terima kasih atas partisipasi rekan-rekan wartawan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Terapkan Protokol Kesehatan, Lanjutan Liga Askot PSSI Surabaya Dijadwalkan Kembali Bergulir Awal November

“Pemkab mendorong profesionalisme wartawan agar meraih kesejahteraan. Oleh karena itu, silahkan wartawan berkompetisi membuat produk Jurnalistik yang berkualitas,” dalam sambutannya.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Anis Waty Aziz menyampaikan laporan kegiatan sosialisasi. “Tujuan dari sosialisasi ini untuk menjalin komunikasi yang baik, antara Pemkab dengan awak media di lingkungan Pemkab Malang,” terangnya.

Hadir sebagai narasumber, yakni Ketua Komisi Hubungan antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, Ketua PWI Jatim Ainur Rohim, dan Direktur LPW PWI Malang Asan Haji.

Mengawali materi, Agus Sudibyo menyoroti dominasi iklan media oleh media sosial (Google dan Facebook), sedangkan sisanya diperebutkan media massa, bahkan di seluruh belahan dunia.

Baca Juga  Persibo Bojonegoro Juara Liga 3 Jawa Timur 2023/2024

“Media massa, wartawan jangan ikuti cara-cara medsos, terutama hoaks, karena nanti dianggap sama oleh masyarakat. Ini kesempatan media massa menyajikan informasi terbaik,” pesannya.

Disusul materi yang disampaikan oleh Ainur Rohim, ia mengingatkan agar tidak ada lagi kompetisi sesama media massa. “Saat ini, perusahaan media, wartawan lebih sulit dibanding sebelum zaman reformasi. Radio jangan lagi bersaing sesama radio,” paparnya.

Dan sebagai penutup, Asan Haji mengungkapkan KEJ yang sering diabaikan oleh wartawan, sehingga menemui masalah hukum maupun harus dipanggil Dewan Pers, yakni terkait Pasal 1 sampai 5.

Baca Juga  Sesi Kesembilan, Fakhri Husaini Pertajam Transisi Positif di Area Lawan Sepak Bola Porprov Surabaya

“Antara lain, independensi karya jurnalistik, profesionalisme dalam bertugas, penerapan asas praduga tak bersalah, hingga berkaitan identitas sumber,” bebernya.

Asan menegaskan bahwa peran wartawan itu merubah yang jelek jadi baik, yang tidak bermartabat, jadi bermartabat. “Nah, inilah yang sering dilanggar dalam menerapkan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini dipandu oleh Dewi Yuhana dari Malang Post. Wanita karir yang biasa disapa Hanna ini mampu mencairkan suasana dengan wawasan yang dimiliki. (wan)

Visited 3 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page