Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

HUKUM MOJOKERTO RELEASE

Tambang Ilegal Menjamur, LSM di Mojokerto Suarakan GTTI

Tambang Ilegal
TAMBANG ILEGAL: Para tokoh LSM di Mojokerto menggelar pertemuan di ruang rapat bakesbanpol, Kamis (23/10/2025) kemarin. (KS/IST)

MOJOKERTO, Klik9.com – LSM Mojokerto menggandeng PWMR meluncurkan program GTTI (Gerakan Tutup Tambang Ilegal), Kamis (23/10/2025) di ruang rapat bakesbangpol.

Langkah cerdas dan berani LSM Mojokerto ini bertujuan untuk menutup seluruh tambang ilegal yang masih menjamur di Kabupaten Mojokerto. Sikap tersebut diambil setelah pimpinan LSM menggelar pertemuan, Suliono GPK-LH beserta anggota, juga LSM lingkungan hidup lainnya dan beberapa senior.

Diketahui, pimpinan LSM Mojokerto sejatinya telah terbentuk dalam musyawarah mufakat pertemuan LSM se-Kabupaten Mojokerto tahun 2024 di Vanda Hotel Trawas.

Saat itu juga menghasilkan usulan-usulan kepada Pemkab Mojokerto. Tetapi jawaban pemkab melalui surat Sekdakab Teguh Gunarko belum memberikan jawaban signifikan dan menggembirakan. “Jawabannya masih bersifat normatif, belum menggembirakan sama sekali”, kata Suliono (23/10). Item usulan termasuk menutup tambang ilegal di Mojokerto.

Baca Juga  Viral Wali Kota Eri Menari Sandur Madura, Ini Kata Pengamat

Selanjutnya, merujuk hasil rapat LSM Mojokerto tahun 2024 lalu. Dan usulan, serta pemikiran para peserta rapat kali ini, ia menetapkan hasil rapat. ”Saya putuskan LSM Mojokerto, khususnya yang peduli lingkungan hidup menggelar kegiatan GTTI di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto,” jelas Suliono.

Suliono juga menyampaikan, pilihan GTTI ini dengan pertimbangan-pertimbangan, bahwa selama ini yang sudah bertahun-tahun tambang ilegal tetap saja menjamur.

“Tambang di Mojokerto seolah kebal hukum. Problematika tambang ini merupakan persoalan klasik yang belum bisa terselesaikan. Walaupun protes-protes dari masyarakat maupun elemen anak bangsa terus menggema. Akan tetapi pihak penguasa tetap saja tak bergeming,” tegasnya.

Masih sambung Suliono, rakyat yang di dalamnya ada LSM adalah pemilik kedaulatan. “Amanat Presiden Prabowo Subianto tutup tambang-tambang ilegal tak peduli sekuat apapun backingan-nya. Negara harus hadir pada setiap persoalan vital bangsa. Demi hukum, semua wajib taat kepada hukum, jadi intinya penegakan hukum atau supremasi hukum. Tambang ilegal merusak lingkungan hidup dan merugikan negara. Mengambil aset SDA milik negara tanpa hak, sebut saja mencuri, merampok atau menjarah. Tambang liar hanya menguntungkan segelintir orang golongan atau penguasa saja,” ungkapnya.

Baca Juga  Omzet Tenant Jalan Tunjungan Anjlok Sepi Wisatawan

Dia menegaskan, gerakan GTTI ini, prakteknya akan memasang papan pengumuman penutupan di lokasi tambang ilegal. Kemudian terus mengamati, mengawasi dan menjaga oleh kekuatan LSM, masyarakat serta meminta dukungan APH.

“GTTI segera melakukan anjang sana, koordinasi dengan bupati, dandim, kapolres dan pihak-pihak terkait lainnya. Dukungan dari para stakeholder dan masyarakat, termasuk kerja sama dengan PWMR untuk mem-viral-kan GTTI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah mengapresiasi langkah LSM Mojokerto untuk menutup tambang ilegal. “Semoga kerja sama PWMR dengan LSM Mojokerto bisa saling melengkapi. Dalam upaya menutup tambang liar di Mojokerto,” tegasnya.

Baca Juga  Kelas Latihan Bulutangkis di Kota Mojokerto, Ini Biayanya

Pasalnya, dari ratusan, hanya ada sembilan tambang resmi yang membayar pajak ke Pemkab Mojokerto. Nilai pajaknya fantastis, totalnya Rp20 miliar. Tidak bisa membayangkan nilai pajak lebih dari sembilan tambang, atau kontribusinya untuk pembangunan daerah di Kabupaten Mojokerto.

“Tambang ilegal itu sama dengan rokok ilegal. Sama-sama berbahaya jika tidak memberantasnya. Jika kasus rokok bisa terus diminimalisir harusnya tambang juga bisa terus diminimalisir,” tandasnya. (*)

Visited 21 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page