
GRESIK (KS) – Menerima kiriman ‘video syur’ istri, pria, JN (46), warga Kota Surabaya mendatangi Mapolres Gresik untuk melaporkan PIL (pria idaman lain), WA (45) yang notabene terduga selingkuhan istrinya, AR.
Pemicu laporan itu, sejak emosi JN memuncak kala menerima kiriman ‘video syur’ pada Kamis dinihari (14/3/2024) silam, dari terlapor atau terduga selingkuhan istrinya, WA.
Bak tersambar petir di siang bolong, pupus sudah harapan JN untuk membangun rumah tangga bersama sang istrinya. Lantaran telah menyaksikan sendiri di dalam video itu, istri dan selingkuhannya asyik bermesraan di kamar tanpa memakai busana.
Dengan memendam rasa amarahnya, JN mengungkapkan, bahwa rumah tangga yang ia bangun selama 13 tahun itu, kini telah kandas begitu saja.
“Sejak 2015 itu saya mulai merasakan gelagat aneh dari istri, yang pamitnya pulang ke Lamongan selama berbulan-bulan,” katanya.
Meski mendapat informasi, bahwa istrinya bekerja sebagai pramusaji di warung pangku sejak 2018. Namun, JN belum memiliki bukti konkret dan sering menutupi perbuatan istri kepada keluarga.
Kendati demikian, pada Januari 2024 lalu, JN mendapatkan foto istrinya di warung tersebut, yang mengonfirmasi kecurigaannya.
“Saya sudah mendapatkan petunjuk dan bukti atas keberadaan istri saya,” imbuhnya kepada wartawan.
Ketidakpulangan sang istri semakin meningkat setelah kepergok itu. Yakni, hanya pulang 2-4 hari sebelum pergi lagi.
Puncaknya adalah saat JN menerima ‘video syur’ istri bersama PIL di Maret 2024. Dugaannya pengambilan video di warung pangku Betiring, Kabupaten Gresik.
Terduga PIL yanh berinisial AR itu, setelah mengirim video langsung memblokir nomor JN. Tetapi, JN tidak tinggal diam dan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian dengan tuduhan pornografi.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengkonfirmasi penerimaan pengaduan tersebut. Dan menyatakan sedang melakukan penyelidikan.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan manusia dan dampaknya terhadap kehidupan pribadi.
Dengan adanya bukti yang kuat, JN berani mengambil langkah hukum untuk memperoleh keadilan atas pengkhianatan yang dialaminya. (*)