Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA

Disinyalir Lingkaran Mafia Peradilan, Ahli Waris Sebut Wabup Blitar Terlibat Dugaan Kasus Jual Beli Tanah

SENGKETA: Subakir, ahli waris tanah di Osowilangon, Surabaya, Senin (20/12/2021) mengungkapkan kekecewaannya terkait putusan pengadilan tentang tukar guling tanah. (Dok ISTIMEWA)

Klik9.com – Mencuatnya dugaan keterlibatan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kasus jual beli tanah semakin kuat, hal itu lantaran adanya salah satu ahli waris yang tidak terima saat perkaranya ditangani Rahmat Santoso saat menjadi advokat.

Salah satu ahli waris tanah di Osowilangun, Subakir, menjelaskan bahwa keterlibatan Wabup Blitar itu, berawal dari gugatan Pemkot Surabaya kepada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemkot Surabaya mengklaim, jika sebidang tanah itu milik mereka. Itu hasil dari tukar guling. “Saya kecewa mas kalau mengingat tentang itu. Saya sudah sampai jual mobil. Eh, ternyata saya dibohongi dengan Rahmat Santoso. Padahal, tanah itu sudah ada yang mau beli,” kata Subakir, Senin (20/12/2021).

Subakir mengaku, bahwa dia tidak mengetahui tukar guling itu dengan aset pemkot di daerah mana. Sementara hasil dari gugatan itu, ahli waris kalah. Tak diam begitu saja, ia langsung melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jatim. Di situ, Subakir menang.

Baca Juga  Belum Terima Putusan Kasasi, Kuhon Menolak Berkomentar

Namun rupanya Pemkot Surabaya juga tak mau kalah. Mereka, melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Saat itulah, mulai ada keterlibatan Rahmat Santoso.

Dijelaskan Subakir, saat itu, Rahmat masih sebagai advokat. Ia meminta tolong keluarganya di MA untuk mengurus kasus tersebut.

“Saya dijanjikan bakal menang di MA. Tapi, harus ada uang yang diserahkan. Katanya Rahmat sih, uang itu akan diberikan kepada keluarganya di MA. Ketika itu, uang yang diberikan kepada Rahmat sebesar Rp 25 miliar,” bebernya.

Subakir mengaku, bahwa yang memberikan uang itu kepada Rahmat adalah Hadi Prayitno (Ge Hong). Tidak lama setelah itu, benar saja, ada putusan MA keluar. Mereka menang. Tapi, putusan itu hanya berupa ucapan saja yang keluar dari mulut Rahmat Santoso.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Terima Ribuan Paket Sembako Ramadan dari Para Pengusaha

Karena itulah, Subakir tak mau percaya begitu saja tanpa ada bukti surat putusan itu sendiri. Belakangan, diketahui jika salinan putusan itu Rahmat berikan kepada Hadi.

Tapi, putusan itu palsu. Hal itu diketahui setelah putusan resmi keluar dari MA. Putusan itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Putusan itu menyatakan kalau mereka kalah.

Beberapa kali Hadi menanyakan terkait putusan itu kepada Rahmat. Tapi, tidak pernah ada jawaban. “Itu hanya putusan palsu mas yang digembar gemborkan ke kita. Padahal, putusan itu sendiri tidak ada,” tegasnya.

Bahkan, kata Subakir, masih ada Rp 8 miliar uang Hadi di Rahmat. “Saya gak tau lagi uang itu sudah dikembalikan atau belum,” tambahnya.

Ia juga menceritakan jika dulu, Lily Yunita juga pernah meminjam uang kepada Lianawati. Pinjaman itu sebesar Rp 45 miliar. “Saya sih taunya uang itu untuk usaha Bu Lily. Selebihnya, saya tidak tahu lagi,” katanya.

Baca Juga  Turnamen Futsal Piala PWI 2023 Diapresiasi MKKS SMK Swasta

Namun, sebagian dari uang itu digunakan Rahmat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Blitar. Saat itu, Rahmat mencalonkan sebagai wakil bupati. “Sebenarnya saya tidak tahu pasti penggunaan uang itu. Tapi, dugaan terbesar saya, uang itu digunakan untuk majunya Rahmat sebagai calon Wakil Bupati Blitar,” ungkapnya.

Ia mengakui kalau Rahmat sulit di temui. “Pernah saat datang ke kantornya, saya ketemu Bu Lily, di sana akhirnya saya bisa bertemu Rahmat,” ujarnya.

Karena permasalahan tanah itu tidak memiliki ujung, akhirnya istri Hadi Prayitno, yakni Andriani meminta kembali uang yang telah suaminya keluarkan. “Saya waktu itu hanya bilang berikan saja rinciannya ke saya. Nanti, kalau sudah cair uang, bisa saya gantikan,” terangnya. (sfy/red)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page