Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA

Wali Kota Dewanti Hadiri Dialog Nasional APEKSI Bedah Rapermen DPMPTSP

INVESTASI: Wali Kota Dewanti mengikuti dialog nasional APEKSI, Selasa (18/5/2021) di Command Center, Balaikota Among Tani, Batu. (FOTO:ISTIMEWA)

Klik9.Com – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko beserta SKPD terkait mengikuti bedah Rapermen Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Zoom, Selasa (18/5/2021) di Command Center, Balaikota Among Tani, Batu.

Dalam dialog nasional virtual yang diikuti oleh wali kota se-Indonesia tersebut, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengatakan bahwa DPMPTSP merupakan jantung pelayanan publik bagi pemerintah daerah.

Baca Juga  Field Trip at Jakarta Aquarium Safari

“DPMPTSP menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan di daerah dan keberhasilan reformasi bikrokrasi, serta menjadi pintu gerbang masuknya investasi,” terang Wali Kota Bogor itu.

Permendagri DPMPTSP merupakan tindak lanjut dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan arahan presiden terkait penyederhanaan birokrasi, serta pembenahan dan kemudahan perizinan.

Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Suhanjar Diantoro menegaskan, dengan Permendagri DPMPTSP, maka dilakukan penyederhanaan birokrasi, dan DPMPTSP harus berdiri sendiri.

“DPMPTSP ini harus berdiri sendiri, tidak dirumpunkan dengan yang lain, karena ini adalah pintu gerbang investasi, seperti yang disampaikan presiden yang fungsi utamanya adalah pengelolaan penanaman modal dan penataan perizinan,” kata Suhajar.

Baca Juga  Wali Kota Eri Cahyadi Berikan Bantuan Bencana Alam Sidoarjo Sebesar 250 Juta

Nantinya, dalam organisasi DPMPTSP akan dilakukan perampingan menjadi kelompok fungsional pengelolaan penanaman modal, dan kelompok fungsional penataan perizinan, dengan satu sub bagian umum di bawah sekretaris yang organisasinya dibawahi oleh kepala dinas.

Lebih lanjut, Suharto, menjelaskan, transisi jabatan dari struktural ke fungsional sedang dalam koordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, diakomodir melalui jabatan fungsional yang sudah ada.

“Pola karir dan kenaikan pangkat pada masa transisi dari jabatan struktural ke fungsional akan diatur tersendiri dengan mempertimbangkan kepentingan ASN,” imbuhnya. (red)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page