Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA

Terlilit Hutang, Oknum ASN dengan Bayaran Rp20 Juta Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

NARKOBA: Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri (tiga dari kiri), Senin (6/12/2021) pagi di Mapolrestabes Surabaya. (KLIK9/HARUN)

KLIK9.COM – Kasus peredaran narkoba terus meningkat dari tingkat perkotaan hingga pelosok desa. Terkait dengan itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas Provinsi Jawa – Sumatera.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial JND (33) warga Jln Rajawali Medan Sumatera Utara, dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara. Keduanya ditangkap di sebuah hotel yang berada di daerah Sidoarjo, Jum’at (12/11/2021) lalu.

Baca Juga  Over Target Balap Sepeda MTB Jatim Rebut 4 Emas PON 2024

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berat keseluruhan 1 kg beserta bungkusnya. Jika di uangkan obat terlarang tersebut berkisaran ± 1 miliar.

Tidak hanya itu kedua tersangka setelah diinterogasi menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial P, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diperintahkan untuk mengambilnya secara ranjau di sebuah tempat yang berada di Provinsi Sumatera.

“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka disuruh mengirim ke Surabaya via salah satu bandara di Sumatera dan masing-masing membawa 5 bungkus sabu yang disimpan di selangkangan paha,” Jelas Kompol Daniel Marunduri saat memimpin koferensi Pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga  Video Syur Istri dan PIL Bikin Pria Surabaya Lapor Polres Gresik

Selanjutnya, tersangka MR yang merupakan oknum ASN di wilayah Aceh saat di interogasi mengaku sudah 3 kali mengirim narkoba ke wilayah Surabaya. Untuk sekali kirim mendapatkan imbalan sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, tersangka MR saat ditanya oleh awak media mengatakan dirinya terpaksa jadi kurir narkoba karena terlilit hutang akibat pandemi. “Karena butuh uang Pak, saya terlilit hutang akibat pandemi.” akunya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati. (haruneffendy)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page