
Klik9.com – Tahapan persidangan membacakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dugaan pencemaran nama baik, Verawaty Martini urung dilaksanakan, Selasa (15/2/2022) pagi di PN Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan.
Batalnya proses persidangan tersebut, lantaran ketua majelis hakim sedang menjalani dinas luar. Informasi awal diperoleh melalui pesan singkat yang dikirim Vera, biasa disapa Verawaty Martini kepada awak media, kalau sidang ditunda minggu depan.
“Barusan pak jaksanya kasih kabar, bahwa hakimnya lagi ada acara di Surabaya. Sidang ditunda minggu depan,” bunyi pesan singkat Verawaty Martini, pukul 08.41 WIB.
Sejumlah awak media yang sudah menunggu sejak pagi, tahapan sidang secara online yang bakal dijalani Vera di Kejaksaan Bangkalan pun sempat kecewa. Tak ingin larut, awak media inipun segera menggali kebenaran informasi tersebut.
Dari keterangan yang beredar di lingkungan Kejaksaan Bangkalan, diketahui memang ada penundaan proses persidangan. Tetapi, untuk memastikan, awak media bergeser ke pihak yang punya kewenangan, yakni PN Bangkalan, di mana ditemui oleh Humas Sugiri Wiryandono SH MHum.
Ia membenarkan informasi yang berkembang, bahwa hari ini (Selasa kemarin,red) memang persidangan (Verawaty,red) ditunda karena ketua majelis sedang ada kegiatan dinas luar.
“Sidang yang ketua majelisnya Pak Ketua (Ketua PN Bangkalan,red). Tapi kalau perkara lain, seperti perdata, permohonan, maupun persidangan yang majelis hakimnya bukan ketua kami, itu tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Diketahui, pasca Verawaty mengajukan nota keberatan, Selasa (8/2) pekan lalu, proses persidangan berikutnya, yaitu tahapan membacakan tanggapan JPU.
Uniknya, pada tahapan sidang dengan nomor perkara: 17/Pid.B/2022/PN Bkl tersebut dijadwalkan dipimpin langsung oleh majelis hakim, yang sekaligus Ketua PN Bangkalan Oki Basuki Rachmat SH MM MH, dengan PJU Anjar Purbo Sasongko SH MH.
Kalau eksepsi, sambung Sugiri, nanti ada putusan sela. Sesuai dengan hukum acara persidangan yang diatur UU Nomor 8 Tahun 1981 itu setelah eksepsi seharusnya itu ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). “Harus ditanggapi dulu mas,” timpalnya.
Dan, harusnya, masih Sugiri, hari ini (tanggapan JPU,red) kalau pengajuan eksepsinya minggu kemarin. “Setelah tanggapan baru urutan acara selanjutnya adalah putusan sela, diterima atau tidak eksepsi dari terdakwa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dari pemberitaan sebelumnya, Verawaty Martini didakwa dugaan pencemaran nama baik, karena teriaki ‘maling’ suruhan atau pegawai pelapor, yang diduga menggelapkan aset perusahaan milik orang tua Vera dan sejumlah korban lainnya. (har)