Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA PENDIDIKAN SURABAYA

Siswa ABK Wajib Diterima SD-SMP Surabaya di Tahun Ajaran Baru

Siswa ABK
Kadispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh masih mematangkan konsep siswa ABK wajib di terima SD-SMP. (Foto: KS/Diskominfo)

SURABAYA (KS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Mewajibkan SD dan SMP di Kota Pahlawan untuk menerima siswa anak berkebutuhan khusus (ABK).

Sebab, seluruh anak di Kota Surabaya mempunyai hak yang sama dalam mengakses ruang pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan. Bahwa kebijakan dan skema konsep tersebut tengah di matangkan dan akan berjalan pada tahun ajaran baru.

Dengan demikian, di harapkan orang tua yang memiliki ABK dapat bebas memilih sekolah SD maupun SMP negeri.

Baca Juga  Invest SEA dan KPPOD Diskusi Gali Potensi Pariwisata Natuna

“Tidak ada persentasenya, harapannya semua sekolah siap karena kita punya kesempatan yang sama,” kata Yusuf, Senin (8/1/2024).

Yusuf mengaku mayoritas sekolah negeri belum memiliki guru pendamping khusus (GPK) bagi siswa ABK.

Tetapi, ia menjelaskan bahwa sekolah di harapkan dapat melatih para tenaga pendidik untuk lebih kreatif, serta mampu melakukan pendampingan kepada siswa tersebut. 

“Contoh guru kelas I dan II di SD, kami latih bagaimana menangani psikologi anak. Jadi mengerti cara menenangkan atau membantu ABK memahami materi pembelajaran, serta membuat dia (ABK) bisa saling berkolaborasi dengan non-ABK di kelas,” jelasnya.

Baca Juga  Wisatawan Luar Kota Kunjungi Adventure Land Romokalisari

Dengan demikian, para tenaga pendidik akan memahami hal tersebut. Para tenaga pendidik juga di ajak untuk membuat teknis penanganan pada siswa berkebutuhan khusus ini saat di kelas.

Tenaga pendidik juga di harapkan memberikan pemahaman bagi siswa non-ABK sehingga keduanya bisa membaur.

“Bagaimana kalau siswa ABK masuk di kelas, cara penanganannya, memahami, dan berkomunikasi dengan teman-temannya,” kata dia.

Siswa ABK yang di terima di sekolah negeri adalah peserta didik dengan kategori ringan. Sedangkan yang kategori lainnya tetap bisa bersekolah di sekolah luar biasa (SLB).

Lebih lanjut, di jenjang SMP yang hanya memiliki guru mata pelajaran, Yusuf menerangkan bahwa sebagai solusi, pendamping siswa ABK akan di bantu oleh guru mata pelajaran PPKn dan bahasa.

Baca Juga  Kapal Pesiar Berbendera Belanda MS Noordam Sandar di Surabaya

“Kami minta tolong untuk pelatihan dan pendampingan masalah psikologi anak,” terang dia.

Dalam waktu dekat, upaya sosialisasi kebijakan tersebut akan di lakukan.

Hal pertama yang di lakukan adalah berkoordinasi dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Mereka akan mendapat tambahan ilmu mengenai materi penanganan ABK.

“Yakni, bagaimana berinteraksi dan berkolaborasi dengan siswa ABK. Nanti MGMP mengimbaskan ke wilayah sekolahnya masing-masing.”

“Kalau ada pembentukan kelompok wilayah nanti pengimbasan dan pemahaman lebih cepat,” pungkasnya. (*)

Visited 6 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page