
MERAUKE (KS) – Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja (DJP2B Satpol PP) Papua Selatan, Elias Refra menegaskan. Pihaknya siap menindak tegas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya apabila sudah ada dasar hukum yang jelas.
Hingga kini, belum dapat melakukan penertiban, karena belum adanya peraturan daerah (perda). Atau edaran resmi yang mengatur pelarangan maupun pengendalian miras di tingkat provinsi.
“Masalah miras ini memang cukup panas. Tapi sampai sekarang, provinsi belum mengambil tindakan karena kita belum punya dasar hukum. Kalau peraturannya sudah ada, saya pastikan akan tegas, siapapun dia,” ujar Elias Refra kepada wartawan di salah satu hotel Merauke, Rabu (12/11/2025)
Elias menjelaskan, selama dirinya menjabat di tingkat kabupaten sebelumnya, penindakan terhadap penjualan miras bisa dilakukan karena sudah ada Perda yang menjadi dasar hukum.
Namun, di tingkat provinsi Papua Selatan, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh DPRD.
“Perda itu masih disusun dan akan menyesuaikan dengan masukan dari berbagai pihak seperti badan adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda,” ungkap kasatpol.
“Semua unsur ini harus terlibat, agar aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan nilai-nilai lokal,” sambungnya.
Lebih lanjut, Elias menegaskan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penjualan miras.
Kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi melalui instansi terkait. Namun, pihaknya siap menegakkan aturan begitu ada keputusan resmi dari pemerintah.
“Kalau nanti ada perintah penutupan dari pemerintah, saya akan tutup semua tempat penjualan miras tanpa pandang bulu. Tapi selama belum ada dasar hukum, saya harus hati-hati karena ini menyangkut kehidupan orang dan berkaitan dengan hukum,” lugasnya.
Elias merincikan, kebijakan pengendalian miras nantinya bisa berupa dua hal. Yakni pengendalian penjualan di tempat-tempat tertentu seperti hotel dan bar. Atau penutupan total seluruh aktivitas penjualan miras di wilayah Papua Selatan.
“Kalau pengendalian, berarti hanya boleh menjual di tempat tertentu. Tapi kalau pelarangan total, semua harus tutup. Jadi hanya ada dua pilihan itu,” bebernya.
Ia berharap, segera mensahkan regulasi terkait miras, agar Satpol PP memiliki dasar kuat. Untuk bertindak demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Papua Selatan. (hid)






















