Klik9.com – Lanjutan sidang kedelapan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Verawaty Martini, Kamis (24/3/2022) siang ini akan dilanjutkan mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Kalau besok (hari ini) sidang di PN Bangkalan itu pembacaan tuntutan. Jadi kita belum tahu tuntutan apa yang akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan pasal 310,” tutur penasehat hukum (PH) Verawaty Martini, Rangga B Rikuser SH usai memenuhi panggilan penyidik Irwasda Polda Jatim, Rabu (23/3) sore.
Namun, Rangga telah menyiapkan antisipasi mengenai hal itu dengan menyampaikan pledoi nantinya. “Dari jalannya persidangan, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pledoi akan kami sampaikan setelah pembacaan tuntutan,” terangnya.
Dilansir dari laman maduracorner.com pada sidang ke-7, Kamis (17/3) lalu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, diketahui agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan JPU sekaligus mendengarkan keterangan saksi A the Charge.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Oki Basuki Rachmat SH MM MH tersebut baru mulai sidang pukul 13.30 WIB. Lantaran sempat ada jeda usai pengambilan sumpah saksi A the Charge. Majelis hakim sempat menegur seorang jurnalis yang merekam jalannya persidangan tanpa izin humas dan majelis hakim.
JPU Anjar Purbo Sasongko SH MH usai sidang kepada awak media mengutarakan, bahwa agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan ahli dan saksi A the Charge.
“Sesuai penundaan agenda sebelumnya, pemeriksaan saksi ahli dari kami dan juga ada pemeriksaan saksi A the Charge, saksi yang meringankan dari terdakwa. Saksi ahli kami dari Universitas Negeri Surabaya, ahli bahasa. Untuk fakta baru, rasanya tidak ada, ya ceritanya seperti itu,” tutur Anjar.
Sementara itu, Pengacara Rangga usai sidang mengucapkan terima kasih. “Sidang hari ini yang pertama, saksi ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu, saksi meringankan (A the Charge) dari pihak kita, yaitu saudara Agus dan ibu Lorena,” terang Rangga.
Keduanya, sambung Rangga, menjelaskan bahwa ibu Lorena adalah salah satu Direksi dari PT Asma Sari Manikam, dan memang kegiatannya dilakukan di Bangkalan, tepatnya di Jalan KH Lemah Duwur, (gudang lama). “Itu memang dilakukan untuk pengiriman gas elpiji, baik yang 3 kg maupun 12 kg. Ada juga kegiatan PT Elmas, juga dilakukan di situ (gudang lama),” paparnya.
Masih Rangga, terkait saksi saudara Agus, yang pada waktu itu bekerja dengan bapak Sutjipto, juga mengatakan terkait dengan gudang Lemah Duwur itu ada pengiriman-pengiriman karena memang profesi saudara Agus adalah supir truk untuk pengiriman gas elpiji.
“Jadi, Alhamdulillah dengan saksi ini menjadi lebih terang, bahwa tidak ada suatu sebab dari klien kami mengeluarkan suatu pernyataan demikian,” tukas Rangga.
Rangga juga menyampaikan tadi kepada ahli bahasa, atas pertanyaan dari pihaknya, bahwa ahli bahasa tersebut belum pernah diperlihatkan video hasil rekaman kejadian.
“Jadi, kami keberatan ahli tersebut menunjuk nama seseorang langsung, yang mana hal itu tidak pernah dilontarkan oleh klien kami, Bu Vera. Tidak ada dalam video rekaman itu menunjuk nama seseorang. Yang ada adalah bos, bos kalian ‘maling’ karyawannya pun juga ‘maling’. Jadi, tidak ada disebutkan nama di situ,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu, Artha Fahrizal, putra dari saksi A the Charge kepada media menyampaikan, bahwa dirinya mewakili ibunya, Lorena Novianti, Direksi PT Asma Sari Manikam mengutarakan bahwa ibunya menyampaikan fakta atau kronologis di awal.
“Kalau di lihat kronologis fakta di awal, itu memang betul adanya. Karena saya pun mengetahui keberadaan PT-PT tersebut, seperti Elmas, Dwi Wira, kemudian ada PT Satria, Metro, Pratama dan sebagainya, itu memang pengendaliannya ada di Bangkalan, di Lemah Duwur, itu termasuk milik kami, PT Asma Sari Manikam, dan satu lagi, rekanan sepupunya Aditya (Sutedja), Tri Wira Sumenep,” ungkapnya.
Lanjut Artha, kalau penyaluran atau kegiatannya ada di Sumenep, namun komandonya ada di Bangkalan. “Siapa yang mengendalikan? Yang mengendalikan adalah Sri dari awal. Sri adalah anak buahnya pak Tjipto (Sutjipto) sebagai pemilik dari PT Elmas,” tandasnya. (har)