
Klik9.com – Didampingi penasehat hukumnya, Verawaty Martini memenuhi panggilan penyidik Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jatim, Rabu (23/3/2022) siang. Ia dipanggil terkait klarifikasi pengaduan masyarakat (dumas).
Verawaty menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30 sampai 16.30 WIB. Sejumlah dokumen telah ia siapkan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah).
“Di Irwasda ini sebetulnya tindak lanjut dari dumas yang dilakukan oleh salah satu anak ibu Lorena (saksi korban). Kemudian kita penuhi panggilan dari dumas itu setelah klien kami (ibu Vera) ditelepon,” terang Rangga B Rikuser SH, pengacara Verawaty Martini.
Lalu, lanjut Rangga, pihaknya ketemu sama tim penyidik untuk menjawab sejumlah pertanyaan. “Kapan waktu pengaduannya (dumas) saya kurang tahu, yang jelas sudah ada di tangan mereka (Irwasda),” katanya usai diperiksa.
Ditanya terkait apa yang perlu klasifikasi, Rangga menjelaskan, yang pertama, penghentian (penyidikan) di Polres Pamekasan. “Terus juga ada laporan dari klien kami di Polrestabes Surabaya,” ucapnya.
Lebih jauh, Rangga membeberkan, pihaknya mengadu terkait tidak jalannya proses penyidikan terutama di Polres Pamekasan. Di mana fakta-faktanya itu sudah ada penahanan terkait laporan klien kami (terhadap) atas nama ‘AS’ selama 20 hari pada tanggal 2-22 Februari 2021.
“Kita ditanya (dumannya) kenapa itu dihentikan? Lalu klien kami (Verawaty) sampaikan tidak tahu, karena tidak disampaikan mengenai pemberitahuan hal tersebut,” papar Rangga.
Kalau di Polrestabes Surabaya itu, masih Rangga, disampaikan tidak cukup bukti. “Padahal bukti-bukti itu cukup menurut kami. Sehingga dari itu dikeluarkanlah SP3. Dihentikan di Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.
Saat dicecar adanya pencabutan tuntutan di Polres Pamekasan, Rangga mengatakan, itu karena di Polres Pamekasan terjadi suatu perdamaian, sebagaimana yang pernah ia sampaikan.
“AS suruh cabut tuntutan di Polres Bangkalan, kemudian klien kami juga cabut laporan di Polres Pamekasan, kemudian saudara AS itu juga harus mengembalikan aset-aset,” imbuhnya.
Sayangnya, adanya perdamaian antara Bu Vera dengan AS itu tidak tertulis. “Kemudian, karena masih menyangkut hubungan famili, akhirnya klien kami memenuhi, cabut (Polres Pamekasan),” urainya.
Tapi terkait dengan itu, penghentian sementara itu, entah sementara, tapi yang pasti ini perkara sampai saat ini di Polres Pamekasan itu belum lanjut. Dan itu tidak ada pemberitahuannya.
“Ada surat pemberitahuan perkembangan oenyidikan. Tapi ya itu, apakah SP3, apakah bagaimana bentuknya, khususnya di Polres Pamekasan. Makanya di dumas itu untuk ditindaklanjuti laporan yang di Polres Pamekasan,” jelasnya.
Saat diperiksa, Rangga mengaku kalau tanggapan dari Irwasda sangat baik, kita juga diapresiasi. “Makanya dumas kita diperhatikan. Berikutnya masih menunggu. Nanti bagaimana hasilnya akan diberitahukan perkembangannya. Belum ada kepastian tapi Insya Allah secepatnya,” tandas Rangga. (har)