
MAGETAN (KS) – KPU Kabupaten Magetan telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 7 tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024.
Serangkaian tahapan telah dilalui KPU Magetan, seperti persiapan anggaran, pembentukan badan adhoc, juga persiapan logistik. Mulai dari pengadaan, sortir lipat, setting packing dan distribusi hari ini pukul 22.00 WIB dari kantor KPU menuju lokasi TPS di 4 TPS di 3 Desa, 3 Kecamatan. Yaitu TPS 001 dan 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo dan TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan serta TPS 009 Desa Selotinatah, kecamatan Ngariboyo.
Kemudian pelaksanaan PSU pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB di TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo. Serta juga TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan serta TPS 009 Desa Selotinatah, kecamatan Ngariboyo.
Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya sebagaimana amar putusan MK Nomor 30 tahun 2025. Yakni terdiri dari pemilih yang tercatat dalam daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih yang tercatat dalam daftar hadir Daftar Pemilih Pindahan dan pemilih yang tercatat dalam daftar hadir Daftar Pemilih Tambahan.
Selanjutnya, pemilih sebagaimana amar putusan MK, sebagai berikut:
- TPS 001 Kinandang, Kecamatan Bendo. Lokasi di rumah (Alm) Somo Waidi RT 01 RW 01. DPT ada 555 pemilih dengan 1 disabilitas, dan pemilih tambahan 1 perempuan.
- TPS 004 Kinandang, Kecamatan Bendo. Lokasi di rumah (Alm) Ruswandi RT 19 RW 03. DPT ada 527 pemilih dengan 4 disabilitas.
- TPS 001 Desa Nguri. Lokasi di SDN 4 Nguri RT 002 RW 002 Nguri, Kecamatan Lembeyan. DPT ada 484 pemilih, dengan 10 disabilitas.
- TPS 009 Selotinatah. Lokasi di rumah Budiyono RT 27 RW 05 Jlamprang, Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. DPT ada 551 pemilih termasuk 1 disabilitas.
Informasi tambahan selanjutnya, bahwa mulai tanggal 19 Maret sampai 21 Maret 2025, pemilih dalam daftar hadir DPT. Kemudian pemilih yang tercatat dalam daftar hadir Daftar Pemilih Tambahan akan mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya pada 22 Maret 2025. Bentuknya formulir Model C-Pemberitahuan yang disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS). (har)






















