SURABAYA, Klik9com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal, atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Tindakan tegas itu dilakukan dengan cara melakukan patroli siber. Dan sejak 2018 lalu telah memblokir atau menutup sebanyak 3.193 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pinjol melalui SMS/WhatsApp sebab dipastikan itu merupakan pinjol ilegal.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan pinjol resmi, yang terdaftar/berizin OJK. Caranya selalu cek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.
“OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” tegasnya, Selasa (29/6/2021) kemarin.
OJK menyampaikan ciri-ciri pinjol ilegal, di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, juga lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, kemudian bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari.
“Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman, selain itu jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Mereka juga melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas,” papar Bambang.
Untuk itu, berikut beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal, yaitu tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
“Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” jelasnya.
Selanjutnya, apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, dapat melaporkan ke kepolisian untuk proses hukum di polda dan polres setempat atau melalui situs https://patrolisiber.id dan e-mail [email protected].
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada SWI untuk melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal melalui alamat email [email protected]. (ida/red)