Bawaslu Kota Mojokerto Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Mojokerto
PILKADA: Moderator Dimas Panduga (kiri), Royin Fauziana Komisioner KPID Jatim, dan Anggota Bawaslu Ilham Bagus Priminanda, Jumat sore (15/11/2024) di Lynn Hotel, Kota Mojokerto. (K9/CINTA)

Klik Sembilan Peduli

Klik9.Com, KOTA MOJOKERTO – Bawaslu Kota Mojokerto mengingatkan pasangan calon (paslon) peserta pilkada untuk tidak kampanye pada saat masa tenang.

Hal itu terungkap pada Media Gathering Bawaslu Kota Mojokerto bertajuk “Sinergi Bersama Media menuju Pemilihan 2024 yang Berintegritas di Kota Mojokerto”. Jumat siang (15/11) di Lynn Hotel, Jl Empunala, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Karenanya di masa kampanye iklan saat ini, bawaslu menggandeng awak media di lingkungan Kota Mojokerto untuk membantu sosialisasi ke peserta pemilu, juga masyarakat luas.

Dalam sambutannya saat membuka acara diskusi, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, membesarkan ada sementara 70 media elektronik, cetak, televisi dan radio yang hadir pada media gathering ini.

“Tujuannya silaturahmi dengan awak media, karena masuk kampanye iklan. Sebab media garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Meskipun terkadang fakta yang tersampaikan juga mengandung risiko,” katanya.

Kendati demikian, masih Dian, kalau media juga dapat menjadi sarana klarifikasi, agar persoalan bisa redah. “Endingnya media dapat mengatasi persoalan yang timbul,” imbuhnya.

Baca Juga  Heboh Kepala Bayi di Bangkalan Tertinggal di Rahim saat Lahir

Selanjutnya, Dian memaparkan beberapa hal terkait perubahan PKPU sekarang Nomor 17 Tahun 2024. Contoh perubahan, karena media termasuk komponen dalam melakukan pemberitaan terkait pemilu. Tapi memang untuk aturannya tidak boleh masuk TPS. Serta perubahan teknis lainnya terkait coblosan, terangnya.

“Tugas bawaslu misalnya di TPS dalam rangka pelaksanaan UU. Tetapi kalau saksi pasangan calon untuk mengawasi kepentingan masing-masing. Meski sama-sama punya fungsi pengawasan. Tetapi semangatnya sama, untuk menjaga integritas Pemilu 2024,” bebernya.

Kemudian terkait jadwal kampanye, Dian menyebut memang tidak ada. Tetapi bagi paslon yang mengadakan kampanye harus melaksanakan pemberitahuan, juga kepada kepolisian.

“Mengenai APK, bahwa KPU berkoordinasi dengan paslon dan pihak terkait termasuk bawaslu untuk melaksanakan penertiban APK.”

“Kami tetap melakukan inventarisir, sehingga kita bisa memberikan masukan ke KPU, kurangnya APK ini itu, pelanggarannya. Sehingga pihak KPU yang Kemudian meneruskan ke paslon, TL atau alurnya seperti itu,” tuturnya.

Sehingga tidak ada lagi penertiban bawaslu seperti kemarin itu, tukas Dian.

Di bagian lain, Komisioner Bawaslu, Ilham Bagus Priminanda, Koord Div. Hukum Pencegahan, Human, dan Parmas, mengatakan, bahwa di PKPU sendiri berbunyi media massa, cetak, sosial di larang menayangkan rekam jejak atau bentuk lainnya.

Baca Juga  Menang Terus, Medaeng United U-12 Juara Trofeo Friendly Match

“Yang memunculkan kepentingan kampanye pasangan calon. Nah menurutnya, sebaiknya tidak di lakukan. Jadi memang harus benar-benar tenang selama hari tenang nantinya,” jelasnya.

Selain itu, jelas Ilham, terkait sosialisasi iklan kampanye di Kota Mojokerto, pihaknya mengaku sudah membuat x-banner di masing-masing instansi hingga kelurahan. “Terkait APK, bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU. Nanti akan berkoordinasi ke paslon maupun lembaga yang lain,” timpalnya.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPID Jatim, Royin Fauziana, menyatakan bahwa dalam penyiaran media sepanjang itu tidak berkampanye, mengingatkan kembali kampanye yang sudah dilaksanakan, menayangkan kembali jajak pendapat, debat publik, itu boleh asalkan adil dan berimbang. “Jangan hanya satu paslon yang diliput. Tapi harus liputan dua-duanya. Contohnya pilpres lalu, tiga-tiganya diliput. Kalau pemantauan kami seperti itu,” ujarnya.

Memang ada liputan pada saat masa tenang. Tapi hanya menayangkan paslon ini kemana, yang itu kemana. Dan itu menurut KPID, itu nggak apa, ucap Royin.Ia menambahkan, bahwa antara KPID dan bawaslu. Ketika ada pelanggaran. KPID yang menegur lembaga penyiaran. Sedangkan bawaslu menegur penyelanggara atau paslon. Pembagian tugasnya di situ.

Baca Juga  Kota Mojokerto Tampilkan Keunggulan sebagai Kota Sehat

“Ketika terjadi pelanggaran pertama kali. Dan kami berikan peringatan, lalu lembaga penyiaran itu sudah aman. Maksudnya tidak ada pidana, atau sanksi denda, menghentikan siaran, kalau hanya sekali ya.”

“Tetapi kalau peserta pemilu melakukan pelanggaran, maka bisa sampai didiskualifikasi ketika melanggar aturan pemilu yang ada,” ungkapnya.

Menambahkan lagi, Ilham Bagus, Komisioner, menyebutkan, halau di bawaslu itu, apakah aturan yang dibuat oleh KPU itu sudah berjalan dengan benar. “Makanya itu dalam masa tenang. Itu sudah ada aturannya dilarang siaran iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang mengarah kepada kepentingan kampanye.”

“Tapi nanti akan kita kaji dulu apakah ini masuk pelanggaran tidak. Nah kalau ternyata ada pelanggaran. Maka nanti kita berikan rekomendasi ke KPID, salah satunya seperti itu,” urainya.

Masih Ilham, karena KPID ada di Jatim, jadi nanti pihaknya meneruskan ke Bawaslu Jatim, juga KPU Jatim.

“Yang pasti kita lebih mengedepankan pencegahan. Bukan niat menghukum. Maka sebelum terjadi pelanggaran, maka sebaiknya jalankan aturan.”

“Di bawaslu juga sudah menyebarkan form untuk memetakan TPS rawan. Nanti hasilnya pemetaan akan di siarkan di grup awak media, yang akan di buat menyusul,” tandasnya. (Cinta Amalia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Nanya?