
GRESIK, Klik9.com – Usai mengunjungi Mapolres Gresik, Senin (20/10/2025) kemarin, AJ (34) korban pelapor kasus dugaan trading bodong berkedok pengajian tarekat mewakili korban lainnya, mengaku masih harus bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya hingga berita ini tayang belum ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan sengketa lewat jalur kekeluargaan melalui mediasi polres.
Kali ini, AJ datang ke mapolres kembali bersama korban pelapor dugaan investasi atau trading bodong lainnya M (57). Namun bedanya, laporan M baru tertangani menyusul laporan AJ. Sementara korban-korban lainnya terus menunggu perkembangan hasil laporan AJ dan M.
“Kemarin (Senin, red) saya datang ke polres dengan pak M. Tujuannya menaikan laporan LPM ke LPB. Tapi dari pihak penyidik, katanya LPM ini harus mengikuti prosedur dengan proses mediasi terus gelar perkara,“ terang AJ kepada media ini, Selasa (21/10) siang.
Alasan AJ, karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor. Dan lawyer-nya juga tidak ada respon. “Makanya saya mencoba ke LPB. Tapi suruh menunggu terus. Sebab penyidiknya menjawab sabar menunggu terus, dan tidak berani memberikan kepastian juga,” bebernya.
Dari hasil rembukan AJ dengan teman-temannya memang mengarahkan untuk LPB. Tetapi dari penyidik meminta untuk menunggu prosedur. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu sampai akhir Oktober ini. Baru kemudian akan membuat laporan aduan termasuk ke propam.
“Penyidik bilang, kalau tidak salah, sudah menelepon pengacara terlapor, tapi jawabnya juga masih menunggu. Nunggu sampai akhir bulan mas, kalau akhir bulan (Oktober, red), ndak ada kepastian, aku mau laporan ke polda sekalian. Tapi dengan semua korban sekalian mas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kamis, 25 September 2025 lalu, telah berlangsung pertemuan atau mediasi untuk pertama kalinya di ruang penyidik Mapolres Gresik. Tetapi terlapor tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada dua penasehat hukum (PH).
Namun, mediasi awal dengan PH terlapor itu gagal total. Karena tidak ada keputusan yang pasti. Hanya berjanji dalam dua hari setelah mediasi tersebut, merespon tuntutan korban AJ, yang meminta uang pokok (investasi, red), sekaligus komisi 10% dari Rp197 juta. (har)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan asas praduga tak bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan UU Pers.






















