Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA HUKUM JATIM

Bea Cukai Bentuk Satgas Berantas BKC dan Rokok Ilegal di Jatim

Satgas Bea Cukai
PELANGGARAN: Giat Satgas Bea Cukai Jatim mulai operasi rokok dan bkc ilegal, memamerkan barang bukti hingga memusnahkannya. (KS/IST)

Satgas Bea Cukai Jawa Timur

SIDOARJO, Klik9com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan membentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Pembentukan satgas ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Operasi pemberantasan penyelundupan yang digelar secara masif menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor secara ilegal.

Baca Juga  Pemkot Bima Raih Pelayanan Publik Kualitas Tinggi 2023 Ombudsman RI NTB

Demikian pula dengan pencegahan, serta penindakan BKC ilegal, bea cukai melakukan penindakan mulai dari hulu hingga hilir. Mulai dari pabrik BKC ilegal, khususnya rokok menjadi target operasi. Disusul dengan penindakan pedagang rokok ilegal yang berkontribusi dalam peredaran rokok ilegal.

Operasi pemberantasan penyelundupan bertujuan tidak hanya untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Republik Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri.

Kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi tanpa pandang bulu terhadap pelanggar. Selama periode pelaporan 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, satgas pemberantasan penyelundupan mencatat hasil yang signifikan.

Baca Juga  MLSC 2025 Sedot Animo Peserta Bangkitkan Asa Sepak Bola Putri

Terdapat total 106 kali penindakan di bidang kepabeanan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp29,05 miliar dengan potential loss in revenue sebesar Rp4,36 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki, menegaskan bahwa pemberantasan pelanggaran kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan dengan pendekatan berbasis data, kolaboratif, dan tegas.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Bea cukai juga menekankan pentingnya dukungan publik dalam upaya ini. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk terus menjaga kepatuhan dan melaporkan indikasi penyelundupan kepada otoritas terkait. Dengan sinergi yang kuat, pemberantasan penyelundupan diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi Indonesia. (*/ads/red)

Visited 19 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page