Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA SOSIAL SURABAYA

SE Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik dan Liburan

SE Larangan Kendaraan Dinas
SE LARANGAN: Kendaraan dinas milik Pemkot Surabaya terparkir rapi. (KS/IST)

SURABAYA (KS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025. Yakni larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya. Ini selama libur nasional, cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan. Bahwa SE larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan kendaraan dinas. Baik roda dua maupun roda empat. Periode larangan berlaku mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Baca Juga  Ormas Madura Diajak Jaga Kerukunan dan Kondusifitas Surabaya

“Melarang setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan pemkot, pengguna kendaraan dinas, menggunakan kendaraan dinas roda dua dan empat untuk kepentingan mudik, berlibur. Ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025,” jelas Ikhsan, Jumat (28/3/2025).

Sebagai tindak lanjut. Wajib mengumpulkan kendaraan dinas roda empat pada Kamis, 27 Maret 2025. Antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di ketentuan empat lokasi parkir. Yaitu Parkiran Balai Kota Bagian Dalam, Parkiran Jimerto, Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7. Kemudian Parkiran HiTech Mall Lantai 4 dan Lantai 5

Baca Juga  PPID Award Kota Mojokerto 2025 Diapresiasi KIP Jatim

“Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri,” imbuhnya.

Selain itu, Kamis, 27 Maret, melarang parkir kendaraan pribadi di area dalam Gedung Balai Kota dan area parkir Gedung Jimerto. Kendaraan di lokasi parkir Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7 harus steril dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.

Pengecualian memberikan untuk kendaraan dinas operasional yang menggunakan untuk pelayanan masyarakat. Seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan kendaraan pelayanan masyarakat lainnya. 

Baca Juga  Bantu Pemulihan Ekonomi, Mensos Risma Tambah Bansos dan Minta Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

“Dan di akhir, kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75 persen,” pungkasnya. (*/red)

Visited 21 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page