Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA HUKUM JATIM

DAS Mukul karena Bantu Temannya, PH: Kami Sudah Lapor Balik !

Lapor Balik
LAPOR BALIK: Saksi insiden konvoi HUT perguruan silat saat memberikan keterangan kepada majelis hakim di PN Sidoarjo, Kamis (4/4/2024) siang. (KS/HARUN)

SIDOARJO (KS) – Sidang insiden konvoi dalam rangka HUT perguruan silat di flyover Buduran kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi, Kamis (4/4/2024) siang di PN Sidoarjo. Kali ini, JPU Andi Nurbaeti SH menghadirkan saksi Sultan Dharma Nusa.

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan ia ikut konvoi atau pawai bersama sekitar 80-an anak. Kala itu, pulang pawai dari Surabaya. Saksi naik motor Scoopy dibonceng temannya.

“Kejadian di bawah flyover Buduran. Ada lemparan dari bawah flyover. Akhirnya putar balik ke arah Surabaya. Karena adanya lemparan,” tutur saksi Sultan.

Saksi mengungkapkan ada keramaian berupa saling lempar. “Saya lihat (terdakwa) DAS bantuin Kevin. Saya nggak kenal (dekat) Kevin, (tetapi) tahu orangnya. Ada luka di kepala (Kevin).”

Ia menjabarkan, maksud DAS membantu Kevin itu, yakni meminta Kevin mundur, lalu DAS berkelahi dengan inisial (P) yang diduga menyerang Kevin hingga berdarah.

Nah, (P) adalah korban yang menyeret DAS sebagai terdakwa persidangan ini dengan pasal pengeroyokan.

“Lawan (P) kemudian lari dan dikejar DAS. Kelanjutannya gimana, tidak tahu. Bubar diobrak polisi,” jelasnya.

Dari keterangan saksi Sultan, hakim lantas menyimpulkan, bahwa DAS menyuruh Kevin mundur karena luka. Lalu saling kejar, dan keributan bubar karena datangnya polisi. Ini dibenarkan saksi.

Baca Juga  Kelud Putra Juara Liga Surabaya U-12 Kalahkan Unika Bajul Ijo

Selanjutnya, JPU bertanya. Apakah keterangan sesuai keterangan di polisi? Tidak, jawab saksi. Saksi menyatakan, bahwa ia melihat terdakwa (DAS) memukul korban (P) dua kali. 

Namun, soal lemparan yang menyebabkan pihaknya putar balik ke arah Surabaya itu berupa apa, Sultan mengaku kurang jelas. “Tahu-tahu ada ribut-ribut dan putar balik. Kejadian hari Minggu tanggal 15 Januari,” ucapnya.

Dibagian lain, momen haru terjadi usai sidang. Tepat beberapa centimeter keluar ruangan sidang, terdakwa DAS tampak bersimpuh dan sujud mencium kaki ibunya, ILD. Air mata keduanya tampak meleleh.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa DAS usai sidang, Effendy M Yusuf SH Sy merasa, saksi terlihat bingung.

“Kalau dari BAP (keterangan saksi) ada kesamaan. Cuman saksi bingung saat diminta memperjelas permasalahannya. Nggak bisa ditanyai lebih lanjut terkait masalah pemukulan, terkait dia melihat sendiri kejadian atau nggak.”

“Kalau di BAP mukul dua kali di bagian badan. Tapi saat di persidangan, dia mengatakan memukul tetapi di bagian apa? Di bagian muka, dada. Jadi, saya rasa saksi bingung menjelaskannya,” terang Pendik, biasa disapa.

Baca Juga  Terduga Pelaku Aniaya 2 Petugas Satpol PP Terdeteksi, Wali Kota Eri: Lagi Dikejar Polisi

Selanjutnya, pihak penasehat hukum pada sidang berikutnya usai lebaran (22 April) akan menghadirkan 2-3 saksi yang meringankan. Salah satunya, Kevin.

“Saya rasa ada keringanan. Kalau terkait perkara terdakwa memang memukul. Mungkin ada keringanan, karena ada alasan memukul. Bukan ada rencana memukul, tapi spontanitas karena ada temannya yang dipukul. Itu spontan untuk membela diri,” jabarnya.

Ia menambahkan, kliennya dituduh pengeroyokan dengan hukuman diatas 5 tahun. “Tapi saya yakin, kalau hakim jeli, nggak sampailah sanksi seperti itu. Nanti, saksi dari kita yang akan berbicara, itu akan gamblang semuanya,” imbuhnya.

Upaya mediasi sudah diupayakan, tetapi ini sudah bergulir di persidangan. Apalagi, dari sidang sebelumnya, menurut Pendik, hakim bisa menilai mana yang dilebih-lebihkan korban. 

“Artinya, DAS ini memang tulus membantu, ia memukul tanpa tendensi apapun, cuma spontanitas,” tuturnya.

Lebih jauh, PH menjelaskan, kalau posisi saat ini, saksi Kevin yang dipukul sudah melakukan laporan polisi di Polsek Buduran, terkait korban (dilaporkan balik).

“Nanti kita hadirkan Kevin sebagai saksi, agar Pak Hakim bisa menilai. Nanti, juga ada visum luka di kepala Kevin (diduga) akibat pukulan logam (besi),” tukas Pendik.

Terpisah, Tafif selaku pihak yang mendampingi Kevin membuat laporan polisi, membenarkan telah membuat laporan polisi. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polsek Buduran.

Baca Juga  Uji Coba Persem di Sidoarjo, Menit Pertama Kahfi de Rossi

“Awalnya laporan ke Polresta Sidoarjo sehari setelah kejadian. Kemudian 3 minggu baru ada pemberitahuan kalau dilimpahkan ke Polsek Buduran.”

“Selanjutnya juga kita tindaklanjuti membuat laporan sesuai prosedur. Tapi belum ada tindakan. Coba saya tanyakan lagi, karena kalau dihitung-hitung sudah laporan mulai Januari hingga Februari,” urainya.

Saat sidang, turut hadir pimpinan ranting perguruan silat cabang Sidoarjo dari DAS beserta pengurus, juga teman-temannya. Diketahui, DAS sendiri, juara 1 turnamen silat Piala Bupati Sidoarjo 2023.

Kehadiran tetua perguruan silat dan rekan-rekannya, diharapkan dapat menjadi semangat bagi DAS melewati masa-masa persidangan.

“Kami di ranting, baru pertama kali menghadapi situasi ini. Semoga jadi pelajaran semua. Selain itu, kami juga akan mencoba upaya mediasi dengan perguruan korban, lewat induk organisasi IPSI Sidoarjo.”

“Bagaimana pun ini peristiwa yang perlu mendapatkan perhatian semua, terutama mengembalikan nama baik cabor silat kedepannya,” ujar Iin Nur Kamima, bendahara ranting perguruan silat cabang Sidoarjo. (har)

Visited 4 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page