Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA EKONOMI SURABAYA

Penyerahan PSU Pengembang Ditarget Tuntas Sebelum Mei 2024

Penyerahan PSU
Wali Kota Eri Cahyadi menargetkan penyerahan PSU dari pengembang ke pemkot sebelum Hari Jadi Kota Surabaya. (Foto: KS/Diskominfo)

SURABAYA (KS) – Kota Surabaya Eri Cahyadi menargetkan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tuntas sebelum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Yaitu di bulan Mei 2024. Target ini sesuai dengan MCP KPK atau monitoring pengawasan KPK yang menargetkan tuntas pada tahun 2024. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan aset.

Wali Kota Eri kemudian merinci penyerahan PSU kepada Pemkot Surabaya selama beberapa tahun terakhir ini. Sebelum tahun 2021, ada sebanyak 96 lokasi PSU yang sudah di serahkan kepada pemkot dengan luasan mencapai 1.208.267,16 meter persegi. Kemudian, sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 44 lokasi PSU yang di serahkan kepada pemkot dengan luas 220.953,88 meter persegi. Dengan harga perolehan aset sebesar Rp 624,4 miliar. 

Baca Juga  Wali Kota Dewanti Minta ASN Pemkot Batu Kembali Layani Masyarakat

Selanjutnya, di tahun 2022 ada 30 lokasi PSU yang di serahkan kepada pemkot dengan luas 606.640,68 meter persegi. Dengan nilai perolehan aset sebesar Rp 1,98 triliun. Lalu sepanjang tahun 2023, pemkot menerima 35 lokasi PSU dari pengembang. Dengan luas 618.883,45 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 3,84 triliun.

“Nah, hingga tahun 2023, terdapat 132 pengembang yang ada di Surabaya dengan 255 perumahan. Sedangkan yang sudah menyerahkan PSU-nya ke pemkot hingga akhir tahun 2023 sebanyak 205 perumahan. Sehingga tersisa 50 perumahan yang belum di serahkan PSU-nya. Dan yang 50 ini ami targetkan tuntas sebelum hari jadi Surabaya di bulan Mei 2024,” tegas Wali Kota Eri di Graha Sawunggaling, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga  OKK PWI Jatim 2025 Portal Klik9com Kirim Jurnalis Muda

Oleh karena itu, Wali Kota Eri mengimbau kepada pengembang yang merupakan pemilik dari 50 perumahan yang masih belum menyerahkan PSU-nya itu untuk segera menyerahkan. Sebab, sesuai aturan, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya ke Pemkot Surabaya. 

Kewajiban penyerahan PSU itu sudah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016. “Jadi, sekali lagi saya mengingatkan para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya. 

Baca Juga  Klaster Keluarga Tinggi, Pemkot Surabaya Minta Warga Isolasi di HAH dan RS Lapangan Indrapura

Menurut Wali Kota Eri, ketika penyerahan PSU di lakukan, ada sejumlah catatan yang perlu di perhatikan. Salah satunya adalah pengelolaan PSU itu jangan sampai di lakukan oleh Pemkot Surabaya, terutama bagi perumahan-perumahan yang menengah ke atas. 

Ia mengakui bahwa ada perumahan yang menengah ke atas mengebut penyerahan PSU-nya, lalu pemkot di suruh merawat PSU-nya itu, kalau seperti itu pasti akan habis uang pemkot hanya untuk merawat PSU mereka. 

“Nah, 50 perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya ini nanti akan kita lihat dulu, kalau perumahan itu adalah perumahan yang menengah ke atas, saya akan minta mereka untuk urunan dalam memelihara PSU mereka,” pungkasnya. (*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page