Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA

Mirip Kasus Nurhayati Cirebon, Verawaty Martini: Saya Siap Sidang Saya Yakin Saya Benar!

SANGGAHAN JAKSA: Verawaty Martini saat menyerahkan berkas eksepsi, Selasa (8/2) lalu di PN Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan. (KS/HARUN)
BANGKALAN (Klik9.com) – Kasus yang menjerat Verawaty Martini sekilas mirip kasus viral kaur keuangan desa di Cirebon, Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi Kades Citemu.

Namun bedanya, Verawaty Martini didakwa dugaan pencemaran nama baik, lantaran meneriaki ‘maling’ orang suruhan atau pegawai pelapor, yang notabene pelapor ini diduga masih ada hubungan kerabat dengan Vera.

Bukannya tanpa alasan, Vera, sapaan akrabnya, mengaku sengaja melabrak ke kantor (baru) pelapor, setelah tahu pelapor pindah dari kantor lama tidak seizin ibunya, selaku salah seorang pemilik tanah dan bangunan. 

Baca Juga  Temukan Fakta Baru dari Saksi JPU, Pengacara Verawaty Minta Majelis Hakim Obyektif

Apalagi saat pindahan itu, diduga pelapor juga membawa aset berupa dokumen-dokumen perusahaan milik orang tua Vera serta sejumlah korban lainnya.

Atas insiden tersebut, pelapor sempat ditahan di Polres Pamekasan. Namun kemudian dibebaskan setelah Vera mencabut laporannya. Ia berdalih ada oknum yang diduga menawarkan mediasi.

Sayangnya, alih-alih mediasi yang diharapkan terwujud, justru Verawaty Martini dilaporkan balik ke Polres Bangkalan, dan kini harus menjalani proses persidangan di PN Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan.

Sementara itu, perkembangan terbaru, Selasa (22/2) lalu, proses sidang yang dilaksanakan secara virtual itu telah memasuki tahapan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Vera kepada majelis hakim, Selasa (8/2) sebelumnya.

Baca Juga  Kontes Perkutut di Unesa, Tatag Direktur Unika Bilang Begini

Terhadap eksepsi tersebut, JPU melakukan sanggahan. Dalam surat berbentuk pdf yang diketahui awak media, Kamis (24/2) pagi berjudul Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Terdakwa dalam Perkara atas nama Terdakwa Verawaty Martini, disebutkan alasan sanggahan JPU Anjar Purbo Sasongko SH MH.

Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Oki Basuki Rachmat SH MM MH, agar menolak eksepsi terdakwa Verawaty Martini dalam putusan sela yang dijadwalkan, Selasa (1/3) siang ini. Selanjutnya minta pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

Baca Juga  Surabaya Fun Games U-10 Susul Sukses U-12 Pekan Lalu

Menanggapi sanggahan JPU tersebut, Vera masih menunggu keputusan hakim pada putusan sela. “Nanti kalo dikasih kesempatan bicara sama hakimnya, baru saya bicara,” terangnya melalui sambungan telepon, Minggu (27/2) siang.

Kemudian saat ditanya kesiapan menghadapi sidang lanjutan, kalau eksepsinya ditolak majelis hakim, Verawaty Martini mengaku siap. “Siap pak. Saya yakin kok saya benar,” tegasnya. (har)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page