
BANGKALAN (Klik9.com) – Kasus yang menjerat Verawaty Martini sekilas mirip kasus viral kaur keuangan desa di Cirebon, Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi Kades Citemu.
Namun bedanya, Verawaty Martini didakwa dugaan pencemaran nama baik, lantaran meneriaki ‘maling’ orang suruhan atau pegawai pelapor, yang notabene pelapor ini diduga masih ada hubungan kerabat dengan Vera.
Bukannya tanpa alasan, Vera, sapaan akrabnya, mengaku sengaja melabrak ke kantor (baru) pelapor, setelah tahu pelapor pindah dari kantor lama tidak seizin ibunya, selaku salah seorang pemilik tanah dan bangunan.
Apalagi saat pindahan itu, diduga pelapor juga membawa aset berupa dokumen-dokumen perusahaan milik orang tua Vera serta sejumlah korban lainnya.
Atas insiden tersebut, pelapor sempat ditahan di Polres Pamekasan. Namun kemudian dibebaskan setelah Vera mencabut laporannya. Ia berdalih ada oknum yang diduga menawarkan mediasi.
Sayangnya, alih-alih mediasi yang diharapkan terwujud, justru Verawaty Martini dilaporkan balik ke Polres Bangkalan, dan kini harus menjalani proses persidangan di PN Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan.
Sementara itu, perkembangan terbaru, Selasa (22/2) lalu, proses sidang yang dilaksanakan secara virtual itu telah memasuki tahapan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Vera kepada majelis hakim, Selasa (8/2) sebelumnya.
Terhadap eksepsi tersebut, JPU melakukan sanggahan. Dalam surat berbentuk pdf yang diketahui awak media, Kamis (24/2) pagi berjudul Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Terdakwa dalam Perkara atas nama Terdakwa Verawaty Martini, disebutkan alasan sanggahan JPU Anjar Purbo Sasongko SH MH.
Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Oki Basuki Rachmat SH MM MH, agar menolak eksepsi terdakwa Verawaty Martini dalam putusan sela yang dijadwalkan, Selasa (1/3) siang ini. Selanjutnya minta pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Menanggapi sanggahan JPU tersebut, Vera masih menunggu keputusan hakim pada putusan sela. “Nanti kalo dikasih kesempatan bicara sama hakimnya, baru saya bicara,” terangnya melalui sambungan telepon, Minggu (27/2) siang.
Kemudian saat ditanya kesiapan menghadapi sidang lanjutan, kalau eksepsinya ditolak majelis hakim, Verawaty Martini mengaku siap. “Siap pak. Saya yakin kok saya benar,” tegasnya. (har)






















