
KLIK9.COM – Dilansir sejumlah media online, di antaranya MaduranewsmediaDotCom, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh terdakwa Verawaty Martini telah memasuki babak baru dalam sidang ke-6 yang digelar, Kamis (10/3) siang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Sidang dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, sempat digelar dua hari sebelumnya pada Selasa lalu, namun, karena JPU menghadirkan 8 orang saksi, maka sidang dilanjutkan hari Kamis. Majelis hakim yang dipimpin oleh Oki Basuki Rachmat SH MM MH itu memulai sidang pukul 14.00 WIB.
JPU Anjar Purbo Sasongko SH MH mengatakan bahwa keterangan saksi sudah sesuai dengan berkas yang ada, di mana agenda sidang hari ini (Kamis) meneruskan agenda sidang pada Selasa lalu.
“Hari ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi yang tertunda, di mana hari ini kami hadirkan 5 saksi dari 8 saksi yang ada. Keterangan saksi juga sudah sesuai dengan berkas yang ada,” terangnya.
Untuk sidang selanjutnya, Anjar mengatakan akan ada pemeriksaan saksi, yang meringankan pihak terdakwa, sekaligus pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi.
“Sidang selanjutnya pada tanggal 17 Maret yang akan datang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa, serta dari pihak kami akan menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi,” tuturnya.
Sementara itu, Pengacara Verawaty Martini, Rangga B Rikuser SH menemukan fakta baru dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU. “Alhamdulillah dalam sidang hari ini terkuak sebuah pengakuan, bahwa ada kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan di gudang lama, di mana di situ kita mengejar sebuah kebohongan, terkait awal terjadinya kasus yang menimpa klien kami,” ucapnya.
Terkait ucapan yang disampaikan kliennya, (dalam tanda kutip) ‘bosnya maling karyawannya juga maling’, Rangga mengingatkan, bahwa hal itu bukan tanpa sebab, karena dari pihak pelapor sebelumnya juga sudah ditahan oleh Polres Pamekasan.
“Terkait ucapan klien kami yang akhirnya dilaporkan ke Polres Bangkalan, itu juga bukan tanpa dasar dan sebab. Pihak pelapor sebelumnya, sudah ditahan oleh Polres Pamekasan, karena kasus penipuan dan pemalsuan beberapa perusahaan milik kerabat klien kami,” ungkap lawyer dari Haposan Hutagalung & Partners ini.
Bahkan, Rangga membeberkan sejumlah data baru ke media, bahwa kliennya sudah mencabut laporan di Polres Pamekasan, karena dijanjikan oleh pelapor, juga akan mencabut laporan di Polres Bangkalan. Serta akan mengembalikan aset-aset milik kerabat kliennya.
Sayangnya, janji pelapor ternyata hanya tinggal janji. Maka pihaknya meminta majelis hakim agar obyektif dalam melihat kasus ini.
“Klien kami akhirnya mencabut laporan (Polres Pamekasan) tersebut, dengan dasar masih punya hubungan keluarga dan dari pihak pelapor juga berjanji akan mencabut laporannya di Polres Bangkalan,” bebernya.
Selain itu, (pelapor) akan mengembalikan aset-aset milik kerabat klien kami. “Tapi apa yang terjadi? Justru kasus klien kami malah jalan sampai persidangan hari ini. Oleh karena itu, kami meminta, agar majelis hakim bisa obyektif dalam merumuskan kasus, yang menimpa klien kami ini,” tegasnya.
Dan melalui sambungan telepon, Jumat (11/3) siang, Rangga menjelaskan temuan baru dari keterangan saksi pelapor. “Dalam BAP semua saksi mereka (pelapor) menyatakan tidak ada kegiatan lain, selain kegiatan yang dilakukan oleh PT Dwi (milik pelapor), artinya tidak ada kegiatan PT-PT yang lain,” ujarnya.
Namun saat dicerca pertanyaan, diketahui ada aset milik PT-PT lain, berupa meja, tabung gas, dan 10 unit truk. “Dari 10 truk itu ada milik PT-PT yang lain begitu,” timpalnya.
Tak berhenti di situ, keterangan saksi mengenai posisi pelapor saat kejadian juga terjadi perbedaan dengan BAP.
Dikatakan, pelapor mengetahui adanya perbuatan tidak menyenangkan itu lokasinya tidak sesuai. Di satu sisi ketemu di Surabaya. Lalu, pelapor bilang di kantor Bangkalan.
Masalahnya, sambung Rangga adalah delik aduan dengan waktu kejadian dan saat pelaporan itu daluarsa. “Itu rentang waktunya (pelaporan) lebih dari enam bulan,” pungkasnya. (har)