Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

SURABAYA

Kini 18 Adminduk Terintegrasi Pengadilan Negeri Bisa Diurus di Kecamatan

INOVASI: Wali Kota Eri Cahyadi menyerahkan secara simbolis dokumen kependudukan yang terintegrasi PN Surabaya. (K9/IST)

Klik9.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan publik bagi warganya. Kini, Rabu (19/5/2021), layanan administrasi kependudukan (adminduk) terintegrasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dapat diakses warga melalui kantor kecamatan.

Guna memastikan program ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajarannya meninjau langsung kantor Kecamatan Tambaksari, siang tadi. 

Dalam momen itu, Wali Kota Eri bersama Hakim PN Surabaya, Yohanes Hehamony secara simbolis menyerahkan dokumen kependudukan akta kematian kepada warga. Penyerahan ini, juga disaksikan Wakil Ketua beserta seluruh anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga  Pemkab Mojokerto Teken Perjanjian Kinerja 2025

Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku bersyukur, lantaran sinergi antara pemkot dan PN Surabaya dapat dikembangkan di tingkat kecamatan. 

“Fa Insyaallah setelah kerjasama PN Surabaya dengan pemkot, sidangnya dapat dilakukan di kantor Dispendukcapil untuk pertama kali. Tapi setelah itu dapat dilakukan di masing-masing kecamatan, untuk mendekatkan dengan masyarakat biar tidak terlalu jauh,” kata Wali Kota Eri.

Adapun 18 layanan itu adalah pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.

Baca Juga  Meski Pandemi, Investasi di Surabaya Tembus Rp64 triliun

Kemudian, perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama. (red)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page