[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Ditetapkan SK Wali Kota, Pengunduran Diri Ketua RT 12 Simomulyo Disinyalir Bakal Melalui Sejumlah Tahapan

SURABAYA (Klik9.com) – Sikap tegas Iwan Aryana untuk meletakkan jabatan sebagai Ketua RT 12 RW 5 Simomulyo Baru, Sabtu (21/8/2021) malam di depan Balai RT 12, Simopomahan Baru Barat 4, Sukomanunggal, Surabaya barangkali bisa menjadi pelajaran berharga bagi warga dan pemimpin masyarakat lainnya.

Keputusan tersebut diambil Iwan melalui pertimbangan matang setelah dua bulan terakhir ini ia tidak dapat melaksanakan tugas pelayanan warga secara langsung karena ada urusan keluarga yang mendesak.

Dan meski tugas-tugas pelayanan RT telah ia delegasikan kepada wakilnya, termasuk memanfaatkan forum komunikasi melalui WhatsApp Grup (WAG), namun hal ini tidak meredam beragam opini terkait bansos, kompensasi menara operator seluler, bantuan proyek gapura, dan sejumlah persoalan lainnya.

Baca Juga  Warga Perantauan di Surabaya Diminta Lapor RT/RW

Tak cukup di situ, istri Iwan, Fara Yulia selaku Ketua PKK RT 12 dengan berani telah melakukan pemeriksaan dan perbaikan sistem keuangan koperasi dan kampung dari pengurus sebelumnya, tetapi hal ini justru membuat dirinya dijauhi sejumlah pihak.

Dengan pertimbangan itu semua, agar tidak semakin memperkeruh suasana, maka dengan ikhtiar yang mantab, Iwan pun menyatakan mengundurkan diri disaksikan Ketua RW setempat dan pemuka agama serta warga yang mendapat undangan.

Diketahui dari hasil laporan yang disampaikan oleh Ketua RT maupun Ketua PKK, tidak ada kejanggalan maupun penyimpangan. Hal itu terbukti bahwa tidak ada warga yang hadir melakukan komplain atas pemaparan keduanya, bahkan ada warga yang meminta Ketua RT menyelesaikan tugasnya sampai habis masa jabatan tahun 2022.

Namun, tampaknya tekat Ketua RT untuk mundur sudah bulat, sehingga hal ini juga diikuti oleh wakilnya Rahmad untuk juga undur diri. Selanjutnya tugas pelayanan RT akan dilakukan Plt oleh Sekretaris RT.

Baca Juga  Komisi C DPRD Kota Surabaya Ingatkan KSH dan RT Saling Berkoordinasi

“Selaku RT dan jajaran pengurus saya, mohon maaf kalau selama menjabat masih banyak kekurangan. Namun, kami bersedia membantu RT berikutnya untuk mengurus hal-hal yang belum terlaksana,” kata Iwan dalam sambutannya.

Selain itu, terungkap kalau proses pengunduran diri Ketua RT saat ini cukup rumit karena SK pengangkatan dari wali kota, sehingga ada prosedur yang harus dijalani, mulai dari surat pernyataan di atas materai yang akan diajukan oleh RW ke kelurahan, berlanjut ke kecamatan hingga Pemkot Surabaya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Nanya?