Klik9.com | Wacana diberlakukannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menuai pro dan kontra di masyarakat. Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Ahmad Rizki Sadig, meminta masyarakat untuk menghilangkan kecurigaan bahwa kekuatan politik lama akan bangkit.
“Jika GBHN dianggap representasi kekuatan lama, maka istilahnya dapat diganti dengan penamaan baru misalnya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN yang sudah sering kita dengar,” kata Rizki Sadiq.
Hal tersebut disampaikan Rizki saat hadir dalam acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (11/4/2021). Sekitar 160 orang hadir dalam acara yang diselenggarakan di RM Notosuman, Jl. Raya Solo, Ngawi, tersebut.
“Secara prinsip, apapun nama dan istilah yang digunakan, bangsa dan negara ini butuh arah, prioritas, dan kontinyuitas dalam pembangunan nasional,” lanjut anggota F-PAN DPR RI tersebut.
Rizki menjelaskan, setelah GBHN dihapus dari UUD 1945, kemudian dibentuk Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN). UU SPPN ini yang diterjemahkan ke dalam berbagai perencanaan pembangunan nasional.
UU SPPN kemudian banyak mendapat kritikan karena dianggap menghilangkan arah, prioritas, dan kontinyuitas pembangunan nasional, dan lebih menitik-beratkan pada pelaksanaan visi/misi presiden terpilih.
Menurut Rizki, jika setiap pergantian kepemimpinan/presiden juga diikuti dengan perubahan prioritas pembangunan nasional karena harus menjalankan visi/misi presiden, maka kesinambungan pembangunan akan sulit tercapai.
“Untuk itu perlu sebuah konsensus bersama dalam melihat bahwa arah dan kontinyuitas pembangunan nasional sangat penting,” pungkas politisi yang juga menjabat Ketua DPW PAN Jawa Timur itu. (hk)






















