Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA

Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Hadirnya LBH SMSI Dinilai Tepat di Era Digital

LBH: Pengurus SMSI Pusat mengundang para pakar untuk berdiskusi, Selasa (5/1/2022) di Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. (KLIK9/ISTIMEWA)

JAKARTA, Klik9.com – Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial.

LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.

Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum, yang membahas pentingnya LKBH SMSI, yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa (5/1/2022) di Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat.

Hadir sebagai pembicara Prof Dr Drs Henry Subiakto SH MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman MSi (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo Beragama), Usman HP SH MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz SH MH (advokat).

Diskusi yang berlangsung secara hibrid (daring dan luring) itu dipandu oleh moderator, Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air.

Baca Juga  Operasi Pasar Upaya Stabilkan Harga Beras di Kota Mojokerto

“Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya di bawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.

Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Ia mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.

“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.

Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.

Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi.

Baca Juga  SMSI Rapat Pembina dan Pakar Rumuskan Sikap Kebangsaan

Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian.

Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Sementara itu, Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah.

“Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman.

Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.

Baca Juga  Seminar Dokter Prodia, Kenalkan Aplikasi dan Farmakogenomik

“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.

Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi.

Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.

Sekjen SMSI, Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya mengaku prihatin, ketika demokrasi sedang semarak, justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan, sehingga jatuh pada pelanggaran HAM.

Bahkan, di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai.

“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang publik media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga, jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. (*/red)

Visited 13 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page