Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA SOSIAL SURABAYA

Pemkot Surabaya Tutup Pendaftaran Penghuni Rusunawa

Rusunawa
PENUH: Rusunawa Gunung Anyar Sawah. (Foto: Diskominfo Kota Surabaya)
SURABAYA, Klik9.com – Animo masyarakat Surabaya untuk menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sangat tinggi.

Bahkan, hingga saat ini ada sebanyak 10.776 keluarga yang sudah antre dan mendaftar menjadi penghuni rusun.

Padahal, pendaftaran permohonan pemakaian rusun itu sudah ditutup dan kini persyaratan penghuni rusun diperketat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad memastikan pihaknya memang sudah menutup pendaftaran permohonan pemakaian rusun.

Sebab, antrean pendaftaran permohonan pemakaian rusun sudah panjang dan terbatasnya ketersediaan unit hunian, serta tidak adanya pembangunan rusun baru.

“Antrean permohonan rusun hingga detik ini sebanyak 10.776 keluarga, ini realtime karena ada di e-rusun. Jumlah ini sebenarnya sudah berkurang dibanding awal tahun 2023 yang tembus 12 ribuan.”

Baca Juga  Harganas ke-32 di Jawa Timur Dimulai Kirab dari Situbondo

“Mereka yang keluar rusun itu ada yang sudah benar-benar lulus dari keluarga miskin (gakin) dan ada pula yang kami tertibkan,” kata Irvan di ruang kerjanya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya sudah membangun sebanyak 23 rusunawa yang terdiri dari 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian.

Blok Rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya.

“Tarif sewa rumah susun kami hanya Rp 10 ribu untuk yang terendah dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu. Hal inilah yang mungkin menyebabkan animo masyarakat tinggi, sangat murah tapi tetap berkualitas,” tegasnya.

Selain antrean yang sangat panjang, persyaratan penghuni rusun juga sudah diperketat. Tujuannya untuk memastikan pemanfaatan rusunawa sesuai dengan peruntukan, yakni warga kategori keluarga miskin (gakin).

Baca Juga  Banggar DPRD Surabaya Kaget! Pemkot Ajukan Hutang Rp452 M

Artinya, bagi warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar dari rusun.

Kepala UPT Rumah Susun Adinda Setyoningrum mengatakan beberapa aturan dalam perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum terkait rusunawa memuat norma-norma baru. Seperti kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa.

Dalam aturan lama hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan di aturan baru ada penyebutan. Dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin.

“Makanya, kita mulai sesuaikan peraturan baru itu. Jadi, yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang 5 tahun,” katanya. 

Di samping itu, pemohon rusunawa yang nantinya boleh tinggal juga di batasi, yaitu bapak, ibu dan anaknya yang belum menikah dan masih dalam satu kartu keluarga (KK).

Baca Juga  Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Takmir Urus IMB Masjid dan Jadi Pengumpul Zakat

Kemudian untuk cucu, harus yang memiliki status kedua orang tuanya sudah meninggal. 

“Selain agar lebih tertib, hal ini berdasarkan kelayakan tinggal dalam unit rusun. Karena unit rusun ukurannya juga terbatas, sehingga penghuninya juga terbatas,” ujarnya. 

Adinda juga menegaskan bahwa di dalam aturan yang baru ini, juga terdapat sanksi dan penertiban yang akan di lakukan oleh Pemkot Surabaya secara bertahap. Mulai dari teguran hingga peringatan penertiban.

Hal itu biasanya akan di laksanakan oleh Satpol PP Surabaya sebagai aparat penegak peraturan daerah. 

“Untuk penertiban ini biasanya pengosongan oleh petugas. Namun sekarang juga di pertegas penghuni di minta mengosongkan unitnya sebelum di kenai sanksi penyegelan,” pungkasnya. (*)

Visited 10 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page