Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA HUKUM PERISTIWA

LC di Kayoon Ditonjok Tamu Minta Polsek Genteng Tangkap Pelaku

LC di Kayoon
DITONJOK TAMU: LC klub malam di Jalan Kayoon, L, saat meminta bantuan hukum kepada advokat Dodik SH di Jalan Peneleh, Surabaya, Sabtu (16/8/2025) kemarin. (KS/IST)

SURABAYA, Klik9.com – Butuh waktu berhari-hari bagi L (37) untuk bisa sembuh dari luka dan lebam di wajahnya akibat tindakan kekerasan pemukulan Z. Tidak hanya luka fisik yang diderita L, tapi juga psikis perempuan yang bekerja sebagai LC klub malam di Jalan Kayoon, Surabaya ini.

Trauma masih membekas dalam benak L saat dirinya ditonjok oleh Z pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadiannya di Jalan Kayoon wilayah hukum Polsek Genteng.

Akibat pemukulan itu, L didampingi A dari LSM melapor Polsek Genteng sesaat setelah kejadian.

Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Genteng, Bripda Hanif dengan register STTLP/123/VIII/2025/Reskrim/Polrestabes/SPKT Polsek Genteng tanggal 7 Agustus 2025. Pasal yang dikenakan ialah penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.

Namun upaya laporan tersebut tidak lah mudah. Sebab diduga L dihalang-halangi untuk melapor polsek.

Bahkan, saat berada di Polsek Genteng sekitar pukul 02.45 WIB, seorang pria B yang dikenal sebagai security klub malam itu membentak dan mengusir wartawan dari kantor polsek saat meliput.

B juga meminta agar L membatalkan laporannya di Polsek Genteng.

Baca Juga  Berkuda Memanah Kota Malang Panen Medali

Namun permintaan itu diabaikan, karena, wanita asal Kabupaten Lamongan itu ingin mendapat keadilan. Setelah laporan, L melakukan visum di RS Adi Husada Undaan atas rekomendasi dari Polsek Genteng.

“Alhamdulillah. Laporan diterima oleh SPKT Polsek Genteng. Dan saya sudah diperiksa 2 kali oleh Polsek Genteng,” ungkap L di kantor hukum Jalan Peneleh Surabaya, Sabtu (16/8) kemarin.

L mengatakan, kronologi kejadian bermula saat dia dihubungi oleh Z melalui Whatsapp pada Rabu 6 Agustus sekitar jam 20.00 WIB. Dalam percakapan via Whatsapp tersebut, Z ingin membooking L menemaninya di Kayoon.

Sementara L di tempat tersebut sebagai LC (lady companion).

Pada saat itu, L bilang sedang menemani tamu di room lain. Sehingga Z booking LC lain sambil menunggu L selesai menemani pengunjung klub malam di Kayoon.

Beberapa jam kemudian, L selesai dengan tamunya. Dia kemudian dibooking oleh Z selama 1 jam, mulai sekira jam 23.30 WIB.

Nah setelah dibooking, sekitar jam 00.30, L dan Z terlibat cekcok. Di tengah perdebatan tersebut, tiba-tiba L ditonjok wajahnya di bagian pipi sebelah kiri oleh Z. Akibatnya L mengalami luka dan lebam di wajah bagian pipi sebelah kiri.

Baca Juga  Ketua FORKI Surabaya Intip Peta Karate Jatim pada AKF Open 2023 di GOR Futsal Unesa

Diakui L, adu mulut dipicu saat dirinya mengingatkan Z bahwa waktu booking yang mau selesai. Namun Z tidak terima, dan terjadilah cekcok.

“Saya cuma ingatkan terlapor, kalau jamnya (booking) mau habis. Kurang 5 menit mau habis. Kalau nambah, mau diinput. Tapi, terlapor gak mau. Katanya, kalau mami saya gak kesini (room), jammu belum habis. Jadinya, terjadi debat. Dan saya ditonjok. Saya dengan semua tamu bersikap baik. Bahkan dengan Z sebelumnya sudah 4 booking. Terakhir ini dia main tangan,” ungkap L.

Penganiayaan yang dilakukan Z tersebut membuat L tidak bisa bekerja sejak Kamis kejadian itu sampai sekarang. Parahnya lagi, dia masih menahan sakit akibat penganiayaan tersebut.

“Masih sakit di sekitar mata dan kepala sering pusing. Saya akan periksa lagi ke dokter, takut terjadi apa-apa,” kata L.

Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum L, Dodik mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang dialami kliennya tersebut.

Dia menyesalkan tidak adanya ketegasan dari klub malam di Kayoon itu untuk mengayomi L saat menerima kekerasan fisik di area kerjanya.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Mulai Bangun Rusunami Awal Tahun 2024

“Seharusnya dari pihak Kayoon memberikan pendampingan terhadap L. Manajemen harus bertanggung jawab terhadap pekerjanya,” tegas Dodik SH.

Terhadap Polsek Genteng, Dia meminta agar terlapor segera diperiksa dan dijadikan tersangka. Karena bukti-bukti penganiayaan, juga saksi-saksi sudah kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Panggil terlapor. Katanya, terlapor bekerja jadi rekanan pemkot. Jadi sangat mudah mengetahui keberadaannya. Termasuk bukti CCTV di lokasi kejadian, jadikan alat bukti,” ujar Dodik.

Sementara itu Kanit Reskrim Iptu Vian memastikan akan menindaklanjuti laporan dari L. Katanya, beberapa saksi termasuk saksi pelapor telah dimintai keterangan.

“Saksi pelapor sudah kami periksa. Dan minggu depan, saksi selanjutnya kami lakukan pemeriksaan. Masih kami lakukan penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi.

Di sisi lain W selaku mami dari L saat dikonfirmasi wartawan terkait pemukulan terhadap LC di Kayoon mengaku jika dia juga kena pukul.

“Saya juga dipukul sama tamunya yang bernama Z,” terang W pada Kamis dini hari usai kejadian itu. (*/red)

Visited 28 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page